Pelapor Ghatan Juga Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Pengancaman-Pemerasan

Pelapor Ghatan Juga Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Pengancaman-Pemerasan

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Minggu, 07 Apr 2024 19:10 WIB
Pelapor Ghatan Saleh dijemput paksa polisi
Foto: Pelapor Ghatan Saleh (dok Istimewa)
Jakarta -

Muhammad Andika Mowardi alias Ega, pelapor Ghatan Saleh Hilabi di kasus penembakan, dijemput paksa Polsek Mampang terkait dugaan pengancaman. Kini, ada satu korban lagi inisal A yang melaporkan Ega dengan kasus serupa, yakni pengancaman dan pemerasan, ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (6/4/2024). Dengan laporan Polisi Nomor : LP/8/694//(2024/PKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban insial A, Machi Ahmad mengatakan, Ega melakukan pengancaman kepada kliennya tersebut pada bulan September 2023. Ancaman itu dikirim Ega melalui fitur voice note pada aplikasi Whatsapp kepada A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kata kata untuk menusuk atau ancaman penusukan di luar. Kalau di luar, mau ditempeleng," kata Machi kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (7/4/2024).

Machi menyebut, kepada korban, Ega juga pernah menawarkan senjata api yang ia akui miliknya. Selain itu, Ega juga menawarkan narkotika kepada korban A.

ADVERTISEMENT

"Ega ini juga sering menawarkan Narkoba, Narkoba Kepada klien kami. Dia (Ega) juga menawarkan sejumlah senjata api yang diakuinya milik dia pribadi, menawarkan kepada klien kami," imbuhnya.

Lebih lanjut, Machi menambahkan, ancaman tersebut membuat korban inisial A merasa takut dan gelisah. Ia berharap pihak polisi dapat segera menindak lanjuti laporan tersebut.

"Klien saya ingin meminta keadilan dan proses kepolisian tegak lurus. Ingin mencari keadilan secara hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Muhammad Andika Mowardi alias Ega, pelapor Ghatan Saleh Hilabi di kasus penembakan, dijemput paksa Polsek Mampang terkait dugaan pengancaman. Andika mengancam dan memeras korban hingga Rp 6 miliar.

"Untuk perkara yang di Polsek Mampang, dia sampai meminta kurang lebih Rp 6 miliar supaya dibayar sehingga dia bisa pergi dari kehidupan si korban ini," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, Sabtu (6/4).

David mengatakan Andika melakukan pemerasan secara langsung dengan cara mendatangi apartemen korban. Selain itu, pemerasan dilakukan melalui telpon seluler hingga pesan WhatsApp. Bahkan Andika saat itu mengancam akan memotong alat kelamin korban.

"Pengancaman Saudara MAW ada beberapa hal, beberapa kali. Pertama, MAW datang langsung ke kantor rumah apartemen korban, marah-marah dan menggebrak meja. Kemudian ada juga melalui ucapan via telpon yang direkam korban yang menyebutkan kekerasan. Kemudian juga ada bukti chat WA percakapan mengatakan bahwa akan memotong alat kelamin korban," jelasnya.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads