Buntut Panjang bagi Pelapor Ghatan di Kasus Pengancaman dan Pemerasan

Buntut Panjang bagi Pelapor Ghatan di Kasus Pengancaman dan Pemerasan

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 06 Apr 2024 22:08 WIB
Pelapor Ghatan Saleh dijemput paksa polisi
Foto: Pelapor Ghatan Saleh dijemput paksa polisi (dok Istimewa)
Jakarta -

Muhammad Andika Mowardi harus berurusan dengan polisi. Pria yang melaporkan Ghatan Saleh Hilabi di kasus penembakan itu dilaporkan atas dugaan pengandaman dan pemerasan.

Pelapor Andika dalam kasus ini bukan Ghatan Saleh, melainkan orang lain. Ada tiga laporan serupa terhadap Andika yang kini masih diproses di kepolisian.

Andika alias Ega ini dijemput oleh paksa Polsek Mampang Prapatan saat menghadiri rekonstruksi Ghatan Saleh di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (4/4). Polisi melakukan upaya jemput paksa setelah Ega dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan diketahui, Andika positif narkoba. Polsek Mampang Prapatan melakukan tes urine terhadap Andika setelah ia memberikan keterangan yang melantur saat di-BAP polisi.

Duduk Perkara Pelapor Ghatan Dijemput Paksa

Jauh sebelum bersengketa dengan Ghatan Saleh, Andika alias Ega dilaporkan oleh seseorang berinisial T ke Polsek Mampang Prapatan. Tepatnya 18 Oktober 2023, Andika dilaporkan atas dugaan pengancaman dan pemerasan.

ADVERTISEMENT

"Laporannya mengenai pengancaman. Selain itu, terlapor juga dilaporkan sering mendatangi tempat usaha milik pelapor dan meminta uang Rp 6 miliar," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero saat dihubungi detikcom, Jumat (5/4).

Pelapor Ghatan Saleh dijemput paksa polisiFoto: Pelapor Ghatan Saleh dijemput paksa polisi (dok Istimewa)

Kasus Andika di Polsek Mampang Prapatan saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Polsek Mampang sudah memanggil Andika sebanyak 2 kali untuk pemeriksaan, tetapi tidak pernah hadir.

"Terlapor sudah kita panggil dua kali sebagai saksi tetapi tidak pernah hadir," katanya.

Modus Andika Ancam dan Peras Korban

David mengatakan Andika melakukan pemerasan secara langsung dengan cara mendatangi apartemen korban. Selain itu, pemerasan dilakukan melalui telpon seluler hingga pesan WhatsApp. Bahkan Andika saat itu mengancam akan memotong alat kelamin korban.

"Pengancaman Saudara MAW ada beberapa hal, beberapa kali. Pertama, MAW datang langsung ke kantor rumah apartemen korban, marah-marah dan menggebrak meja. Kemudian ada juga melalui ucapan via telpon yang direkam korban yang menyebutkan kekerasan. Kemudian juga ada bukti chat WA percakapan mengatakan bahwa akan memotong alat kelamin korban," jelasnya.

David menambahkan, aksi Andika Mowardi tersebut dilakukan dengan ancaman akan membongkar rahasia korban. Andika disebut terus-menerus mendatangi korban hingga akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang yang dimintanya.

"Ketika dia mendapatkan informasi tentang seseorang, dia akan mendatangi seseorang tersebut untuk menggembar-gemborkan membongkar rahasia dari seseorang itu. Sehingga dia mendatangi rumahnya, mendatangi apartemen, kantornya dan itu seharian penuh. Sehingga orang yang dikunjungi atau didatangi dia merasa terganggu, akhirnya dengan berbagai macam cara dia meminta Ega (pelaku) untuk pergi atau tidak mengganggu lagi," tuturnya


Baca selanjutnya: pelapor Ghatan dijemput paksa....

Pelapor Ghatan Dijemput Paksa

Pelapor Ghatan, Andika Mowardi dua kali mangkir panggilan pemeriksaan saksi. Polisi akhirnya menjemput paksa Andika saat menghadiri reka ulang kasus penembakan Ghatan di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (4/4).

Kepada polisi, Andika mengaku sengaja mangkir lantaran tahu dirinya bersalah. Polisi sebelumnya mendatangi kediaman terlapor, namun Andika tidak ada di lokasi.

"Senin, 1 April 2024, kami sudah ke tempat tinggal terlapor untuk lakukan penjemputan, tapi yang bersangkutan tidak bisa ditemukan. Berdasarkan info resepsionis rumah kos, yang bersangkutan sudah 2 minggu tidak pulang," tutur Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero.

Pelapor Ghatan Positif Narkoba

Muhammad Andika Mowardi, yang melaporkan Ghatan Saleh Hilabi terkait kasus penembakan, dinyatakan positif narkoba. Polisi menyebut Andika merupakan pemakai.
"(Pengakuannya) sering (pakai narkoba), sudah addict," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

David mengatakan pihaknya membuat laporan model A terkait penyalahgunaan narkoba Andika ini. Laporan dibuat setelah pihak kepolisian melakukan tes urine kepada Andika dan hasilnya dinyatakan positif narkoba.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y KaniteroFoto: Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero (Rumondang Naibaho/detikcom)

"Terkait narkotikanya sudah kami buatkan laporan polisi model A, MAW sebagai pengguna atau pemakai narkotika jenis sabu," ujarnya.

Hingga saat ini Andika masih menjalani pemeriksaan di Polsek Mampang Prapatan terkait kasus narkoba tersebut. Polisi punya waktu 6x24 jam untuk menentukan statusnya dalam kasus narkoba tersebut.

3 Laporan Terhadap Pelapor Ghatan

Kompol David mengatakan ada tiga laporan polisi dengan terlapor Andika Mowardi. Pertama adalah laporan korban inisial T di Polsek Mampang Prapatan terkait dugaan pengancaman dan pemerasan.

"Untuk perkara yang di Polsek Mampang dia sampai meminta kurang lebih Rp 6 miliar supaya dibayar sehingga dia bisa pergi dari kehidupan si korban ini," kata David kepada wartawan, Jumat (4/5).

Selain itu, Andika juga dilaporkan oleh korban lain di Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus yang hampir sama.

"Kemudian ada satu laporan juga di Polda Metro Jaya," katanya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads