DPRD Poso Gugat Eks Gubernur Sulteng di MK
Selasa, 09 Jan 2007 14:20 WIB
Jakarta - DPRD Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), menggugat kewenangan mantan Gubernur Sulteng, Aminuddin Ponolele, dalam pelantikan Bupati Poso pada 2005. Gugatan itu diajukan dalam permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Gubernur Sulteng saat itu, Aminuddin Ponolele, telah melampaui kewenangannya dan tidak menghormati hukum karena telah melantik bupati," kata Wakil Ketua DPRD Poso Herry M Sarumpaet dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/1/2007).Dalam sidang panel yang diketuai hakim konstitusi Mukhtie Fadjar itu, Herry menjelaskan pada 30 Agustus 2005, Ponolele melantik pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Piet Ingkiriwang-Rimi dari Partai Damai Sejahtera (PDS). Pelantikan itu dilakukan tanpa melalui sidang paripurna di DPRD."Padahal, menurut pasal 42 ayat 1 huruf d dan J UU 32/2004 tentang Pemda, bupati dilantik melalui sidang paripurna DPRD," jelas Herry.Menurutnya, DPRD pada saat itu sengaja tidak melantik pasangan bupati dan wakil bupati, karena ditengarai Piet-Rimi terlibat money politics selama pilkada."Tapi, proses hukumnya tidak pernah berlanjut lagi," ujarnya.
(ary/nrl)











































