Pemberlakuan Lajur Kiri Motor Efektif Kurangi Kemacetan
Selasa, 09 Jan 2007 12:16 WIB
Jakarta - Pemberlakuan aturan lajur kiri untuk motor di 8 titik dinilai efektif mengurangi kemacetan dan kecelakaan meski baru diberlakukan dua hari. Kedelapan titik itu adalah Jalan Letjen Suprapto, Jalan S Parman, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan MT Haryono, Jalan MH Thamrin Tangerang, Jalan Margonda, Jalan Ahmad Yani Bekasi."Tadi kita lihat di lapangan dengan adanya aturan ini, pagi ini sudah mengurangi kemacetan dan di 8 titik tersebut yang biasanya terjadi kecelakaan hari ini tidak ada," kata Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko Susilo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (9/1/2006) pukul 11.00 WIB.Namun untuk penindakan langsung di tempat, dari 8 titik hanya diberlakukan di 5 titik. Kelima titik yang dilakukan penindakan langsung (tilang) adalah S Parman, MT Haryono, Perintis Kemerdekaan, Thamrin kota Tangerang dan Ahmad Yani kota Bekasi.Hasil penindakan hari ini relatif sama dengan Senin kemarin. Kemarin, 4 jam pemberlakuan aturan tercatat 823 pelanggaran. Namun hari ini jumlahnya malah bertambah menjadi 992 pelanggaran.Kasubdit Min Regiden Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Imam Pramukarno mengatakan, jumlah pelanggaran yang terjadi hari ini itu dengan perincian di Jakarta Pusat 25 pelanggaran, Jakarta Utara 200 pelanggaran, Jakarta Barat 254 pelanggaran, Jakarta Selatan 112 pelanggaran, Jakarta Timur 258 pelanggaran, Tangerang 89 pelanggaran, Bekasi 35 pelanggaran dan Depok sebanyak 20 pelanggaran.Akan tetapi untuk peraturan lajur kiri motor belum ditentukan sanksinya. Namun menurut Djoko, di beberapa tempat sanksinya masih bervariasi. "Di Tangerang dikenakan sanksi denda Rp 25 ribu, di Jakarta Timur Rp 40 ribu. Ya ini masih kita kaji lebih lanjut," urainya.Rencananya Jumat ini, Ditlantas, Pemda dan Dishub akan mengkaji bersama tentang aturan sanksi dan rambu-rambu yang akan digunakan secara bertahap. Karena saat rambu yang digunakan masih seadanya dan tilang pun belum dipastikan. Soalnya masih ada yang menekankan pada teguran."Kita fokus pada teguran dulu untuk meningkatkan kesadaran bahwa menggunakan lajur kiri untuk keselamatan mereka. Diharapkan mereka telah sadar ketika seluruh peraturan dan rambu siap diberlakukan," kata Djoko.
(mar/nrl)











































