Diumpetin, Chevrolet Biscayne Eks Kepala Bea Cukai Makassar Ketahuan KPK

Diumpetin, Chevrolet Biscayne Eks Kepala Bea Cukai Makassar Ketahuan KPK

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 04 Apr 2024 15:31 WIB
KPK menyita mobil klasik merek Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne milik tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (dok istimewa).).
KPK menyita mobil klasik merek Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne milik tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (dok istimewa)
Jakarta -

KPK menyita mobil klasik merek Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne milik tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyitaan itu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono yang tengah diusut KPK.

"Asetnya berupa 1 unit mobil merek Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Ali menerangkan mobil itu diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Penelusuran ini dilakukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jaktim," ujarnya.

"Dengan temuan ini dan aset-aset lainnya, segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil Tim Penyidik," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Andhi Pramono awalnya ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka. Andhi ditetapkan tersangka kasus pencucian uang.

Kasus gratifikasi Andhi Pramono itu sudah diadili. Andhi divonis 10 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Andhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana," ujar hakim ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa. Selain itu, Andhi Pramono dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar.

"Pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Djuyamto.

Hakim juga menjelaskan hal memberatkan dan meringankan dalam vonis terhadap Andhi. Perbuatan Andhi, kata hakim, tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal memberatkan, Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur Djuyamto.

Hakim juga menilai perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi pajak. Hakim juga mengatakan Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

"Perbuatan Terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Djuyamto.

"Keadaan meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum," imbuhnya.

(ial/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads