KPK Sita Tanah 2.597 Meter Persegi Milik Andhi Pramono di Sumsel

KPK Sita Tanah 2.597 Meter Persegi Milik Andhi Pramono di Sumsel

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 01 Apr 2024 15:50 WIB
KPK telah selesai memeriksa eks Kepala Bea-Cukai Makassar sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Andhi Pramono ditahan KPK.
Andhi Pramono (memakai rompi oranye) (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menyita lahan milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Penyitaan itu diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono yang tengah diusut KPK.

"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 m2 yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Ali mengatakan lahan tersebut telah dipasang bukti penyitaan oleh KPK. Saat ini, tim penyidik juga masih menelusuri aset milik Andhi Pramono yang diduga berasal dari perbuatan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud," ucap Ali.

Andhi Pramono awalnya ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi. Mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.

ADVERTISEMENT

Dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka. Andhi ditetapkan tersangka kasus pencurian uang.

Kasus gratifikasi Andhi Pramono itu lalu masuk ke meja persidangan. Hari ini majelis hakim membacakan vonis kepada Andhi dalam kasus tersebut.

"Menyatakan Terdakwa Andhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana," ujar hakim ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa. Selain itu, Andhi Pramono dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar.

"Pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Djuyamto.

Hakim juga menjelaskan hal memberatkan dan meringankan dalam vonis terhadap Andhi. Perbuatan Andhi, kata hakim, tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal memberatkan, Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur Djuyamto.

Hakim juga menilai perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi pajak. Hakim juga mengatakan Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

"Perbuatan Terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Djuyamto.

"Keadaan meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum," sambungnya.

Simak Video 'Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar':

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads