Dua anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng), Maluku, Muhammad Djen Marasabessy (MDM) dan Faisal Tawainella (FT), diproses pidana terkait kasus perusakan fasilitas kantor Dewan. Polisi memastikan surat panggilan sudah sampai di tangan dua politisi itu.
"Kita akan memproses MDM dan FT secara pidana merespons laporan polisi model A dari masyarakat terkait perusakan fasilitas kantor dewan berupa pintu kaca," kata Kapolres Malteng AKBP Hardi Meladi Kadir dilansir detikSulsel, Rabu (3/4/2024) malam.
"Kita juga sudah kirim surat panggilan terhadap dua orang (anggota DPRD Malteng) untuk diperiksa, Kamis (4/4). Sesuai informasi anggota, surat sudah diterima oleh keduanya," tambahnya.
Dia mengatakan alasan pemanggilan keduanya menyusul barang bukti sudah lengkap. Pihaknya sudah mengumpulkan bukti rekaman, hasil olah TKP dan hasil pemeriksaan lima saksi dari anggota Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Maluku dan pihak Sekretariat Dewan.
"Tujuan pemeriksaan untuk mengkonfrontir keterangan keduanya dengan barang bukti yang dikantongi penyidik Satreskirim. Nah, untuk pastinya datang atau tidak belum tahu," ujarnya.
Lebih lanjut Hardi mengaku perlu mendalami motif perusakan. Motif pastinya akan diketahui setelah keduanya diperiksa.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)