Vonis Separuh dari Tuntutan ke Sekretaris MA karena 31 Tahun Pengabdian

Vonis Separuh dari Tuntutan ke Sekretaris MA karena 31 Tahun Pengabdian

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Apr 2024 20:38 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA, Rabu (3/4/2024).
Hasbi Hasan (Agung Pambudhy/detikcom)

Pertimbangan Hakim Vonis 6 Tahun

Adapun hal yang meringankan dalam putusan ini adalah Hasbi bersikap sopan dalam sidang. Selain itu, Hasbi belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Keadaan yang meringankan; Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan hal memberatkan pada diri Hasbi adalah telah merusak kepercayaan masyarakat kepada MA. Dia juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Keadaan yang memberatkan; perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, dan Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," pungkas hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim Singgung Pengabdian 31 Tahun

Hasbi Hasan mengungkap pertimbangan Hasbi divonis 6 tahun penjara Hakim mempertimbangkan masa pengabdian Hasbi selama 31 tahun di MA.

"Menimbang bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian Terdakwa kepada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," kata ketua majelis hakim Toni Irfan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).

Hakim mengatakan Hasbi tak pernah melakukan perbuatan tercela dan memperoleh sanksi selama mengabdi di MA. Hakim juga berpendapat bahwa Hasbi telah menorehkan prestasi dan memberikan kontribusi untuk MA.

"Dan selama pengabdian tersebut, Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner, apalagi melanggar hukum, dan selama menjabat sebagai pejabat struktural telah banyak kontribusinya dan prestasi yang telah terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga MA," ujar hakim.


(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads