Sekretaris MA Hanya Divonis Separuh dari Tuntutan, Ini Kata KPK

Sekretaris MA Hanya Divonis Separuh dari Tuntutan, Ini Kata KPK

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Apr 2024 15:21 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan hanya divonis 6 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Jaksa KPK memutuskan pikir-pikir atas vonis yang hampir separuh dari tuntutan tersebut.

"Atas putusan perkara ini, tim jaksa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Ali mengatakan perbuatan Hasbi, yang menerima suap terkait pengurusan perkara di MA, telah terbukti dalam persidangan. Dia mengatakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan akan dijadikan data tambahan dalam pengungkapan dugaan TPPU Hasbi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh rangkaian fakta hukum melalui alat bukti yang disajikan dan diungkap tim jaksa selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada majelis hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah," kata Ali.

"Melalui isi pertimbangan putusan majelis hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan dalam mengungkap dugaan TPPU yang penyidikannya saat ini terus berlangsung," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan jauh dibanding tuntutan jaksa KPK. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim hampir separuh dari tuntutan jaksa.

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (3/4/2024), Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Hakim pun memiliki pendapat lain dan kemudian menjatuhkan putusan kepada Hasbi Hasan hanya 6 tahun penjara. Hakim dalam putusannya juga meminta Hasbi membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama- sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim Toni.

Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Bila tidak dibayar maka akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak Video 'Hasbi Hasan Akan Ajukan Banding Setelah Divonis 6 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]

(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads