Polisi Tetapkan Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi Jadi Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 03 Apr 2024 15:20 WIB
Foto: Aria Wira Raja (AWR) alias Deo, alias Bocil, pelaku pembunuhan anggota TNI AD, Praka S, ditetapkan menjadi tersangka (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Seorang anggota TNI AD, Praka S ditemukan dalam kondisi meninggal dunia berlumuran darah di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan pelaku Aria Wira Raja (AWR) alias Deo, alias Bocil, menjadi tersangka.

"Identitas pelaku atas nama AWR lahir di Bogor alamat di Bekasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Rabu (3/4/2024).

Wira mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan atas kasus yang ada. Tersangka dijerat Pasal berlapis dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Kemudian terkait Pasal terhadap pelaku kita persangkakan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2, 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, seorang anggota TNI meninggal dunia setelah ditemukan berlumuran darah di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban, Praka S yang merupakan anggota Pomdam III Siliwangi itu dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan.

Simak juga 'Saat TNI Ungkap Motif Serda Adan Bunuh Iwan Eks Casis Bintara Lanal Nias':






(wnv/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork