Seorang mantan jaksa KPK berinisial TI diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar selama kurun satu tahun. KPK mengklaim tidak ditemukan indikasi pelanggaran etik.
"Itu laporannya satu tahun yang lalu, Januari 2023. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dari Januari sampai Desember, satu tahun, dan tidak menemukan bukti indikasi pelanggaran etik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Tak Temukan Bukti Pemerasan
Lalu, Ali menyebutkan akhirnya KPK bagian penindakan dan pencegahan turun tangan. Namun hingga kini belum juga ditemukan bukti TI memeras saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, kemudian Desember dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan di penindakan dan pencegahan. Pak Alex bilang surat belum keluar kan karena memang sudah dilakukan pengumpulan bukti sementara tidak ada indikasi itu," katanya.
"Makanya, kami coba kembali dalami itu melalui pencegahan, LHKPN, setelah lebaran baru diklarifikasi. Tapi, indikasi-indikasinya memang tidak ditemukan. PPATK juga sudah kami dapatkan datanya. Memang belum ada indikasi dari laporan masyarakat," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Lihat juga Video: Jawaban Kapolda Metro soal Desakan Firli Segera Ditahan
Dikembalikan ke Kejagung
Jaksa KPK berinisial TI diduga memeras saksi sebanyak Rp 3 miliar. Kini TI sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
"Pasti akan kami komunikasikan apalagi yang bersangkutan sudah ada surat pengembalian, sudah lebih dari 10 tahun. Sekarang sudah di Kejaksaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
Alexander menyebutkan pengembalian itu tidak ada kaitan dengan dugaan kasus tersebut. Menurut dia, pengembalian dilakukan pada Maret 2024.
"Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya. Kan nggak menghalangi juga sekali pun yang bersangkutan sudah ditugaskan kembali di instansi asalnya, ketika KPK akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, kan nggak jadi persoalan juga. Cuma hanya perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung," katanya.
"Mungkin sebulan terakhir. SK pengembaliannya belum lama," tambahnya.