Sebuah video memperlihatkan pemuda konvoi di Lampu Merah Sandra, Pancoran Mas, Depok. Mereka menyalakan petasan saat berhenti di lampu merah tersebut.
Dari video yang dilihat detikcom, Selasa (2/4/2024), tampak gerombolan pemuda itu berhenti di lampu merah. Mereka berboncengan dan mengibarkan bendera.
Tampak sejumlah pemuda juga turun dari motor dan berlarian menyalakan petasan. Terdengar suara bunyi klakson pengendara lainnya yang merasa terganggu oleh aksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Woi macet woi," ujar pengendara.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/3) malam di lampu merah Sandra, Pancoran Mas, Depok. Pihaknya telah mengejar dan membubarkan para pemuda itu.
"Sudah kami kejar, sudah kami bubarkan," kata Multazam saat dihubungi wartawan, Selasa (2/4).
Multazam mengatakan maklumat dari Kapolda Metro Jaya terkait larangan di bulan Ramadan masih berlaku. Ia akan menindak tegas hal tersebut.
"Diperlukan kesadaran kepada orang tua dan lingkungan terhadap para pemuda, karena tidak sesuai dengan semangat Ramadan dan Idul fitri," tambahnya.
Maklumat Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan masyarakat selama Ramadan. Larangan itu berupa konvoi kendaraan bermotor, bermain petasan, hingga balap liar.
Maklumat Kapolda Metro bernomor Mak/0I/IIII/2024 tentang 'Larangan Kegiatan masyarakat Menjelang dan pada Saat Bulan Ramadan 1145 H/2024 guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya', tertanggal 13 Maret 2024.
Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat, sebagai berikut:
1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi (Pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia').
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951)
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(isa/isa)