Eks Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Sudah Diperiksa, Ngaku Duit Hasil Jual Rumah

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 02 Apr 2024 14:22 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mantan jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar sudah diperiksa. TI kini diketahui telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dipanggil sih sudah sepertinya diklarifikasi," kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Alexander menyebutkan TI mengaku kekayaannya berasal dari penjualan rumah. Dia menegaskan bahwa tak ada saksi yang menyaksikan pemerasan itu.

"Yang bersangkutan bilang uang ini hasil penjualan rumah dia. Dan belum ada pihak yang mengaku bahwa dia memberikan kepada jaksa itu," katanya.

Selanjutnya, Alexander juga mengaku tidak tahu saksi kasus apa yang diduga diperas TI. Namun dugaannya Rp 3 miliar itu adalah kalkulasi dari kurun 3 tahun.

"Saya nggak tahu (kasusnya). Pimpinan hanya dapat tembusan dari Dewas. Tentu yang tahu detail Dewas. Sementara kemarin dari hasil komunikasi dan koordinasi antara penyelidik dan LHKPN ya sebetulnya masih sumir karena klarifikasi para pihak yang disebutkan ga ada yang menyebutkan dia itu memberikan. Karena transaksi Rp 3 M itu selama 3 tahun, jadi nggak plek. Jadi, kecil-kecil," katanya.

"Saya nggak tahu (berapa saksi), detail klarifikasi karena Dewas yang melakukan. Kami juga minta supaya dilakukan koordinasi dengan Dewas yang melakukan klarifikasi, dan hasil klarifikasi seperti apa, itu tadi disebutkan dari hasil klarifikasi disebutkan sementara ini katanya belum ada yang menyatakan pihak-pihak itu memberikan uang," tambahnya.

Dewas KPK Terima Aduan

Dewas KPK sebelumnya menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan. Jaksa TI itu diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

"Benar, aduan itu ada dari Dewas," ujar salah seorang sumber detikcom, Rabu (27/3).

Setelah itu, Dewas disebut meneruskan aduan itu ke KPK. Informasi yang didapat menyebutkan jaksa itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK. Uang itu diduga digunakan jaksa untuk kebutuhan pribadi.

"Sudah diserahkan kepada penyelidikan untuk ditindaklanjuti," kata sumber itu.

Dewas KPK juga telah membenarkan adanya pengaduan dugaan pemerasan. Diduga pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK yang memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Dewas KPK menyatakan aduan itu sudah diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.

"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan, Jumat (29/3).

Simak juga 'Saat KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan, Salah Satunya Karutan':




(azh/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork