Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015-2022. Kejagung pun menelusuri aset-aset Harvey dan Helena Lim.
"Terkait dengan harta benda penyitaan dan sebagainya, penelusuran masih sedang kita lakukan. Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).
Kuntadi menyampaikan hal itu saat ditanya soal kemungkinan penyitaan aset seperti jet pribadi dan Rolls-Royce Harvey Moeis serta rumah mewah Helena Lim terkait kasus ini. Kuntadi menyebutkan sejauh ini pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi dan perusahaan yang terkait dengan para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemblokiran (rekening) sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya sekarang-sekarang ini dan itu masih terus berkembang," jelasnya.
Kuntadi mengatakan Kejagung juga melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus yang menjerat Harvey. Dia mengatakan saat ini Helena Lim sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
"Dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu menjadi protap kami. (Penelusuran) TPPU sudah kita lakukan, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 16 orang tersangka, yang seorang di antaranya dijerat terkait perintangan penyidikan. Sedangkan 15 orang tersangka lainnya dalam pokok perkara. Berikut ini rinciannya:
Tersangka Perintangan Penyidikan
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku manager PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Kejagung telah menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Dia melakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Babel imbas dari dugaan korupsi yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Menurut Bambang, angka kerugian lingkungan dalam kasus itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Dia merinci perhitungan kerugian dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.