MA Enggan Larang Kemauan KY Ajukan Hakim Agung dari Ormas
Jumat, 05 Jan 2007 13:45 WIB
Jakarta - Meski keberatan dengan Komisi Yudisial (KY) yang menginginkan hakim agung dari Ormas, Mahkamah Agung (MA) mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. MA tidak bisa melarang KY.MA tidak ingin memperpanjang masalah itu, meski sebelumnya sudah ada pembicaraan khusus dengan KY."Kalau maunya kayak gitu ya mau apalagi, memang sebelumnya sudah ada pembicaraan bahwa semua hakim itu melalui MA supaya terjadi disiplin organisasi. Namun MA tidak ingin dikatakan telah terjadi ketidakcocokan atau kontoversi dengan KY," tutur Ketua MA Bagir Manan usai salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (5/1/2007). MA, imbuh Bagir, hanya berupaya melakukan apa yang telah diatur sebelumnya dalam ketentuan. Untuk disiplin hakim dan kebaikan organisasi, kata Bagir, pihaknya sudah berusaha memilih calon-calon yang dianggap memenuhi kriteria-kriteria menjadi hakim agung."Ya betul sudah ada pembicaraan, tapi kan pelaksanaannya kita omongkan, kita bicarakan terlebih dahulu," kata dia.Uang PidanaDisinggung mengenai permintaan fatwa Jaksa Agung mengenai uang pidana, MA tidak akan melayani fatwa tersebut. Sebab itu sudah wewenang kejaksaan dan tidak perlu dipersoalkan lagi."Jaksa harus punya sikap dong, saya tidak akan melayani permintaan semacam itu. Kalau sudah diputus eksekutornya ya jaksa, kok balik lagi ke kita," kata dia.Mengenai pernyataan ICW yang menyatakan kasus-kasus korupsi yang diadili pengadilan umum lebih banyak yang dibebaskan dibanding di PN Tipikor, menurut Bagir, pendapat ICW atau pun masyarakat berbeda dengan kacamata pengadilan. Dalam konsep hukum, kata dia, orang yang diadili belum tentu bersalah."Konsepnya berbeda, kalau diajukan ke pengadilan seolah-olah orang korupsi mesti dihukum. Konsep hukum kan berbeda, bisa saja orang yang diadili tidak terbukti," ujar dia.
(umi/asy)











































