Perlawanan Penumpang Wanita Saat Diperas Michael Driver Rp 100 Juta

Perlawanan Penumpang Wanita Saat Diperas Michael Driver Rp 100 Juta

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 01 Apr 2024 15:34 WIB
Polres Jakbar mengungkap motif driver taksi online memeras penumpang wanita
Polres Jakbar mengungkap motif driver taksi online memeras penumpang wanita. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Penumpang wanita berinisial C ditodong dan diperas Michael Gomgom (30), driver taksi online saat perjalanan pulang ke rumahnya. Korban sempat melawan pelaku hingga berteriak meminta tolong.

"Karena pelaku gelagatnya sambil mengancam dan memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang, akhirnya korban ketika kendaraan melaju dengan kecepatan yang lebih lambat, berupaya untuk keluar dari mobil dan melarikan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (1/4/2024).

Korban pun berhasil melarikan diri. Namun Michael langsung mengejarnya dan menyeret korban kembali ke dalam mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun pelaku juga langsung mengejar korban, mengejar dan berhasil menangkapnya kembali dan akan membawa ke mobil pelaku," ujar Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Andri Kurniawan.

Namun, ketika akan dimasukkan ke mobil, korban dan Michael bertemu dengan orang yang kebetulan melintas di area jalan di luar jalan tol. Korban langsung berteriak 'Maling' dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan dirampok.

ADVERTISEMENT

"Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku. Jadi ketika pelaku melarikan diri bagasi belakang mobil dalam kondisi terbuka," jelasnya.

Karena situasi tidak kondusif, Michael pun panik dan melarikan diri meski bagasi mobil terbuka lebar. Beberapa ratus meter setelah melarikan diri, Michael berhenti dan menutup kembali bagasi mobil tersebut.

Peristiwa tersebut dialami oleh korban berinisial C. Korban awalnya memesan taksi online di sebuah mal di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (25/3) sekitar pukul 19.50 WIB.

Dalam perjalanan, korban dipaksa menyerahkan uang Rp 100 juta. Korban kemudian loncat dari dalam mobil saat berada di jalan tol.

Kisah korban ini viral di media sosial. Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap Michael di Jakarta Pusat pada Jumat (29/3).

Terancam 9 Tahun Bui

Michael Gomgom (30), driver taksi online, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menodong dan memeras penumpang wanita. Michael terancam 9 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Michael dikenai 3 Pasal. Yakni Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP juga ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Senin (1/4).

Simak juga 'Tampang Driver Taksi Online Penodong-Pemeras Penumpang Wanita':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads