Polisi: Michael Driver Tak Todongkan Sajam tapi HP Sambil Minta Transfer

Polisi: Michael Driver Tak Todongkan Sajam tapi HP Sambil Minta Transfer

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 01 Apr 2024 14:27 WIB
Polres Jakbar mengungkap motif driver taksi online memeras penumpang wanita
Polres Jakbar mengungkap motif driver taksi online memeras penumpang wanita. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkapkan Michael Gomgom (30) memeras penumpang wanita Rp 100 juta. Michael menodong korban bukan dengan senjata tajam, melainkan dengan ponselnya saat meminta korban untuk mentransferkan uang tersebut.

"Tidak ada (senjata tajam), jadi pelaku hanya menyodorkan handphone yang bersangkutan sambil menunjukkan nomor rekening sambil meminta transfer sejumlah uang sebesar Rp 100 juta disertai ancaman," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di kantornya, Snein (1/4/2024).

Syahduddi mengungkapkan, motif tersangka Michael melakukan pemerasan itu karena butuh biaya nikah. Dia akan nikah pada April 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ketika di bulan April yang bersangkutan akan menikah dan belum ada biaya untuk menikah akhirnya yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut," katanya.

Peristiwa tersebut dialami oleh korban berinisial C. Korban awalnya memesan taksi online di sebuah mal di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (25/3), sekitar pukul 19.50 WIB.

ADVERTISEMENT
Polres Jakbar mengungkap motif driver taksi online memeras penumpang wanitaPolres Jakbar mengungkap motif driver taksi online memeras penumpang wanita. (Foto: dok. Istimewa)

Dalam perjalanan, korban dipaksa untuk menyerahkan uang Rp 100 juta. Korban kemudian loncat dari dalam mobil saat berada di jalan tol.

Kisah korban ini viral di media sosial. Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap Michael di Jakarta Pusat pada Jumat (29/3).

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, polisi menetapkan Michael sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Jumat (29/3).

Andri mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancam. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

"Dijerat Pasal 368 pemerasan dan pengancaman," ujarnya.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads