Michael Gomgom (30), pengemudi taksi online, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menodong dan memeras penumpang wanita. Michael mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
Michael ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (1/4/2024). Michael terlihat memakai masker dan hanya tertunduk.
Sebelumnya, perempuan berinisial C mengalami perlakuan buruk dari driver taksi online. Korban diperas dan ditodong oleh driver taksi online.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/3). Korban awalnya memesan taksi online dari sebuah mal di Jakarta Barat untuk kembali pulang ke rumahnya. Akan tetapi korban malah ditodong dan diperas pelaku. Korban bahkan nekat loncat di tol untuk menyelamatkan diri.
Driver Taksi Online Ditangkap
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki kejadian viral tersebut. Pelaku pun ditangkap polisi.
"Terima kasih atas informasinya, kami sampaikan terkait kasus ini sudah kami tangani dengan cepat dan untuk pelaku sudah berhasil kami amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, Jumat (29/3).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan pelaku bernama Michael Gomgom (30) ditangkap berkat kerja sama dengan pihak Grab. Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/3) malam.
"Kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih. Ditangkap saat lagi istirahat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (29/3).
Jeratan Pasal terhadap Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, polisi menetapkan Michael sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Andri.
Andri mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancam. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Dijerat Pasal 368 pemerasan dan pengancaman," ujarnya.
Simak Video 'Tampang Driver Taksi Online Penodong-Pemeras Penumpang Wanita':
(mea/dhn)