Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hakim menilai perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal memberatkan, Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Hakim juga menilai perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai. Hakim juga mengatakan Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan Terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi Bea Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Djuyamto.
"Keadaan meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum," sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi selama menjabat Kepala Bea Cukai Makassar. Besaran gratifikasi yang diterima Andhi sesuai dengan tuntutan jaksa sebesar Rp 58,9 miliar.
Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Andhi Pramono juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
"Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Djuyamto.
(Sebagian judul dan isi berita diperbarui pukul 14.15 WIB setelah hakim memberi penjelasan lebih lanjut terkait putusannya)
(ygs/aik)