Sidang lanjutan gugatan pailit yang diajukan Bank CIMB Niaga terhadap seorang pengusaha bernama Ganda kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (28/3/2024). Agenda sidang adalah penyerahan bukti tambahan.
Pantauan detikcom di PN Jakpus, kuasa hukum masing-masing pihak hadir di ruang sidang, baik kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, maupun kuasa hukum pihak Ganda, Aditya Yudhistira. Selanjutnya, majelis hakim meminta penggugat, dalam hal ini Bank CIMB Niaga, menyerahkan bukti-bukti tambahan.
Kepada majelis hakim, Ramadhan mengatakan belum dapat menyerahkan bukti tambahan karena masih dalam proses persiapan. Karena itu, dia meminta waktu satu minggu kepada hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin, Yang Mulia, klien kami masih dalam proses mempersiapkan bukti tambahan. Kami izin waktu satu minggu, Yang Mulia," kata Ramadhan dalam persidangan.
Setelah berdiskusi dengan kedua pihak, disepakati bukti tambahan akan diserahkan pada sidang Kamis (18/4) mendatang. Kuasa hukum pihak Ganda, Aditya Yudhistira, pun setuju perihal waktu itu.
Hakim lalu menutup persidangan. Sidang lanjutan gugatan pailit itu akan kembali digelar pada Kamis (18/4) mendatang.
"Tanggal 18 itu bukti P maupun bukti T, 18 April ya, hadir lagi dua-duanya tanpa dipanggil," ucap hakim.
Sebelumnya, Bank CIMB Niaga telah menyerahkan bukti-bukti dalam sidang Kamis (14/3). Ramadhan menyerahkan beberapa bukti tertulis ke majelis hakim. Sementara pihak Ganda juga telah menyerahkan bukti-bukti dalam sidang Kamis (21/3). Ganda melalui kuasa hukumnya, Aditya menyerahkan sebanyak 17 bukti.
Secara terpisah, kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, mengungkapkan, selama persidangan, Ganda telah menggunakan identitas yang berbeda dengan identitas yang dipakai di perkara wanprestasi yang diajukan kliennya terhadap Ganda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2019 sampai tahap peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
"Pada persidangan di PN Jakpus ini, kuasa hukum Ganda tiba-tiba mencantumkan identitas Ganda sebagai Ganda Thio. Padahal nama yang tertera pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta identitas yang dipakai Ganda waktu digugat oleh Bank CIMB Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai pada tahap peninjauan kembali di Mahkamah Agung adalah Ganda," ungkap Ramadhan.
"Kami mempertanyakan motivasi Ganda dan kuasa hukum Ganda dalam menggunakan identitas baru tersebut. Perubahan identitas dari yang semula Ganda menjadi Ganda Thio seharusnya disampaikan secara jujur dan terbuka pada persidangan ini dengan menjelaskan sejak kapan, mengapa, dan dengan dasar apa sehingga terjadi perubahan identitas dari yang bersangkutan. Tanpa ada penjelasan tersebut, maka patut diduga adanya usaha untuk menyamarkan identitas dari yang bersangkutan," tambah Ramadhan.
"Klien kami sedang melakukan investigasi perihal identitas Ganda tersebut. Apabila hasil investigasi tersebut mengungkapkan adanya penyimpangan, maka kami akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib termasuk mengenai pelanggaran kode etik oleh kuasa hukum Ganda terkait dengan dugaan penyamaran identitas," ucap Ramadhan dalam keterangannya.
Tim redaksi telah mencoba menghubungi kuasa hukum Ganda, Aditya Yudhistira, untuk memberikan komentar terhadap pembuktian kliennya, namun tidak ada komentar.
(dhn/fjp)