Sopir Truk Tersangka Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Sopir Truk Tersangka Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 29 Mar 2024 17:31 WIB
Polisi mengecek TKP kecelakaan beruntun di GT Halim, Rabu (27/3/2024)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dan jajarannya mengecek TKP kecelakaan beruntun di GT Halim. (dok.Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan MI (17) sopir truk pemicu kecelakaan beruntun 9 kendaraan di GT Halim Utama jadi tersangka. MI terancam hukuman 4 tahun penjara atas peristiwa kecelakaan itu.

"Karena anak ini dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024).

Latif mengatakan MI dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya.

Bunyi Pasal 311 LLAJ:

ADVERTISEMENT

Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.

Meski demikian, lanjut Latif, karena statusnya masih di bawah umur, pihak kepolisian juga mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada. Pihaknya juga berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (bapas) untuk memberikan pendampingan.

"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada. Kita menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti anak ini berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Simak Video 'Sopir Truk Tersangka Kecelakaan di GT Halim Tak Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Detik-detik Kecelakaan

Kecelakaan diduga akibat sopir truk kuning pengangkut sofa berkendara ugal-ugalan. Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak kendaraan lain sebelum sampai di Gerbang Tol Halim Utama.

"Kejadian ini bermula dari dua kendaraan sebelum TKP yang kedua. Jadi ada TKP yang pertama yaitu kendaraan penyebab truk yang membawa mebel. Jadi sebelumnya sudah terjadi kecelakaan mengalami kecelakaan terlebih dahulu di sekitar 300 meter dari TKP pertama. Nanti akan kita olah juga akan kita lihat dengan dua kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, di lokasi kejadian, Rabu (27/3).

Setelah itu, truk tersebut memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi saat mendekati gerbang tol. Sesampai di lokasi, truk menabrak kendaraan yang tengah antre.

"Truk ini yang mengemudikan ini menerobos, dalam artian dengan kecepatan tinggi sehingga menghantam kendaraan yang sedang antre di Tol Halim," ujarnya.

Bahkan, lanjut Latif, salah satu kendaraan jenis pikap sampai terlempar ke gardu 5. Sejauh ini tercatat belum ada korban jiwa imbas kecelakaan yang terjadi.

"Sehingga dia (sopir truk) menerobos dan mendorong kendaraan pikap sampai dengan terlempar ke Gardu 5. Ini masih kita gali terus," kata dia.

"Alhamdulillah sampai saat ini informasi awal mudah-mudahan tidak sampai korban jiwa. hanya mengalami luka, korban jiwa nihil. Tapi kita masih menunggu laporan dari RS. Yang mengalami luka serius ada 4," ujarnya.

Simak Video 'Sopir Truk Tersangka Kecelakaan di GT Halim Tak Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads