Eks Konjen Johor Bahru Didakwa 20 Tahun Penjara

Eks Konjen Johor Bahru Didakwa 20 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 04 Jan 2007 11:43 WIB
Jakarta - Mantan Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Johor Bahru, Malaysia, Eda Makmur, diancam maksimal 20 tahun penjara. Eda didakwa telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan menerapkan tarif ganda pengurusan paspor.Eda didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wiradana dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (4/1/2007)."Terdakwa dengan memanfaatkan jabatannya telah memerintahkan Kasubbid Imigrasi KJRI Johor Bahru Prihatna Setiawan untuk menerapkan 2 tarif biaya pengurusan dokumen," kata Wiradana.Eda selaku Konjen memerintahkan bawahannya menarik biaya pengurusan dokumen menggunakan SK Dubes RI untuk Malaysia yang tarifnya lebih tinggi. Kemudian ketika disetorkan, digunakan tarif yang lebih rendah berdasarkan SK Dubes yang lebih baru. Hasil selisih tersebut dipakai untuk keperluan pribadi dan sebagian dibagi-bagi kepada staf KJRI.Atas perbuatan terdakwa sejak menjabat Konjen pada Agustus 2000 sampai 2002, negara setidak-tidaknya dirugikan sebesar RM 3.114.190 atau kira-kira Rp 7,8 miliar. Dari uang sebanyak itu, Eda sendiri menikmati sebesar RM 222.500, sementara atase Imigrasi Prihatna Setiawan mendapat RM 1.450.120.Sisanya dibagi ke home staff KJRI dan local staff KJRI. Sebagian lagi dipakai untuk operasional KJRI total RM 1.247.963.Dakwaan JPU didasarkan pada pelanggaran 2 PP yang mengatur pengenaan tarif di lingkungan Deplu dan Departemen Kehakiman."Bertentangan dengan PP 26/1999 tentang tarif atas jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Depkeh dan PP 33/2002 tentang tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Deplu," jelas Wiradana.Sidang kemudian diskors oleh ketua majelis hakim Moerdiono setelah terdakwa menyatakan menyerahkan tanggapannya sepenuhnya kepada penasihat hukumnya Rawi Sahroni. Moerdiono menyatakan sidang ditunda sampai Kamis, 11 Januari 2007. (aba/asy)


Berita Terkait