Ganjil Genap Diberlakukan di Puncak Bogor Saat Long Weekend

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 29 Mar 2024 10:29 WIB
Foto ilustrasi ganjil genap menuju Puncak, Bogor. (Sholihin/detikcom)
Jakarta -

Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu destinasi wisata masyarakat saat long weekend. Untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di kawasan Puncak, polisi memberlakukan ganjil-genap.

Dilihat dari akun Instagram TMC Satlantas Polres Bogor, ganjil genap mulai diterapkan hari ini, Jumat (29/3/2024). Ganjil genap diterapkan mulai Kamis (28/9) kemarin.

Sistem ganjil-genap akan diterapkan juga pada Sabtu (30/3) dan Minggu (31/3). Kendaraan yang melintas kawasan Puncak diseleksi berdasarkan tanggal dan ujung pelat nomor (ganjil atau genap).

"Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 28 Maret 2024-31 Maret 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," demikian informasi TMC Satlantas Polres Bogor, dilihat detikcom, Jumat (29/3/2024).

Polisi akan memeriksa kendaraan yang melintasi kawasan Puncak. Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap akan diputar balik.

"Bagi kendaraan yang ber-TNKB/berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," tulis TMC Satlantas Polres Bogor.

Lihat juga Video 'Ganjil Genap Selama Arus Mudik 2024 Tetap Diberlakukan':






(mei/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork