Sopir Truk Pemuda 18 Tahun Diamankan
Polisi menyebutkan kecelakaan ini dipicu truk kuning bernopol BG-8420-VB. Sopir truk tersebut diamankan polisi.
"Untuk pengemudi truk sudah kita amankan," kata Kombes Latif Usman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truk tersebut dikemudikan oleh sopir inisial MI yang masih berusia 18 tahun. Sopir truk tersebut diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Sangat disayangkan pengemudi truk masih umur 18 tahun dan tidak punya SIM. Agar para pemilik truk harus concern terhadap para pengemudinya, jangan sampai menyebabkan hilang jiwa di jalan raya," jelas Kombes Latif.
Polisi telah melakukan tes urine terhadap MI. Hasilnya dinyatakan negatif narkoba.
![]() |
Dugaan Awal Penyebab Kecelakaan
Polisi mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara kasus kecelakaan beruntun di GT Halim Utama, Jakarta Timur. Kecelakaan dipicu truk kuning yang diduga mengalami gangguan.
"Kendaraan sedang antre kemudian datang dari arah Cikampek, kendaraan yang masih diduga kemungkinan ada gangguan atau apa, kami sedang dalami," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis kepada wartawan di lokasi, Rabu (27/3/2024).
Kecelakaan terjadi menjelang GT Halim Utama pagi tadi. Polisi menduga sopir truk, pemuda inisial MI (18), tidak melakukan pengereman saat kecelakaan terjadi.
"Akhirnya tidak melakukan pengereman atau gimana, yang jelas, terjadi kecelakaan lalu lintas, di mana kendaraan truk itu menabrak antrean kendaraan yang berakibat kendaraan lain samping kiri lajur tol terlibat peristiwa itu," tuturnya.
(mea/fas)