Polisi: Total Ada 14 Kendaraan Mogok Usai Isi Bensin Campur Air di Bekasi

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Kamis, 28 Mar 2024 07:50 WIB
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus bensin dicampur air di SPBU Bekasi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Bekasi -

Polisi mengungkap tiga tersangka dengan sengaja mencampur bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan air di SPBU 34.17106 Jl Ir H Juanda, Kota Bekasi. Total ada 14 kendaraan yang mogok usai mengisi BBM di SPBU tersebut.

"Ada sekitar 12 unit motor mengalami mogok dan ada dua ranmor roda 4 (yang mengalami mogok)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, dikutip Kamis (28/3/2024).

Firdaus mengatakan seluruh kendaraan yang sempat mogok sudah diperbaiki oleh pihak SPBU. Kecuali, satu mobil masih dalam penanganan.

"Saat ini seluruh ranmor roda 2 dan satu ranmor ranmor roda 4 sudah dapat diperbaiki, kecuali satu ranmor roda 4 masih dalam proses perbaikan," katanya.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Nana (sopir mobil BBM), Apip (kernet mobil BBM), dan Engkos (sekuriti SPBU di Klari, Karawang).

"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Firdaus.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

"Dengan pidana 6 tahun," katanya.

Simak juga Video 'Heboh Motor Mogok Massal di SPBU di Bekasi, Ini Kata Pertamina':

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork