Terungkap Siasat Culas Tersangka Campur BBM dengan Air di Bekasi

Terungkap Siasat Culas Tersangka Campur BBM dengan Air di Bekasi

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Rabu, 27 Mar 2024 20:12 WIB
Polisi menggelar jumpa pers terkait kasus bensin dicampur air di SPBU Jalan Juanda, Kota Bekasi, Rabu (27/3/2024).
Polisi menetapkan tiga tersangka kasus BBM campur air di pom bensin Bekasi. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Bekasi -

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus BBM campur air di Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan para pelaku itu awalnya menawarkan minyak BBM jenis Pertalite kepada seorang petugas sekuriti SPBU.

"Modus operandi: pelaku Nana (sopir) dan Apip (kernet) membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki D-9538-YB dari depot pool Terminal Cikampek," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Rabu (27/3/2024).

Setelah itu, Nana dan Apip mengirimkan BBM ke SPBU 34.41341 Klari Kabupaten Karawang. Di sana, dia menurunkan BBM jenis Pertalite sebanyak 8 KL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu pelaku Nana dan Apip menawarkan BBM kepada pelaku Engkos, selaku sekuriti di SPBU tersebut," imbuhnya.

Tersangka Engkos tergiur karena harga yang ditawarkan tersebut murah. BBM Pertalite tersebut pun mulai dipindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan di SPBU tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, setelah oknum sekuriti tersebut menerima tawaran pelaku, mereka mengumpulkan selang lisong ini untuk mentransfer atau memindahkan dari mobil tangki ke dombak (ruang penyimpanan kosong)," imbuhnya.

Firdaus mengatakan tersangka Nana dan Apip menerima uang Rp 14 juta dari sekuriti Engkos. Selanjutnya, Nana dan Apip mulai menjalankan kecurangannya.

"Tersangka Nana dan Apip mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 43-17106 (TKP)," katanya.

Dari situ, mereka melanjutkan perjalanannya ke SPBU 43-17106 Juanda, Kota Bekasi.

"Di sana mereka menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air," katanya.

Kepada polisi dan sekuriti, Engkos mengaku sengaja menerima penawaran tersebut untuk membayar utangnya.

"Untuk motifnya bayar utang," imbuhnya

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

"Dengan pidana 6 tahun," katanya.

Simak juga Video: Heboh Motor Mogok Massal di SPBU di Bekasi, Ini Kata Pertamina

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads