Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi, telah dijatuhi vonis sanksi etik berat terkait kasus pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan Fauzi tidak menyesal terlibat dalam skandal tersebut.
Hal itu disampaikan Dewas KPK saat membacakan hal memberatkan dalam vonis etik kepada Fauzi. Fauzi mengaku kasus pungli rutan terjadi akibat kelalaiannya sebagai Karutan.
"Terperiksa tidak merasa menyesal dan berpendapat apa yang terjadi di Rutan KPK merupakan kebodohannya selama menjabat sebagai Karutan KPK," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewas mengatakan perbuatan Fauzi telah mencoreng nama KPK. Kasus pungli rutan yang melibatkan Fauzi juga tidak sesuai dengan identitas KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
"Hal yang memberatkan, terperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan cabang KPK. Akibat perbuatan terperiksa kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot. Perbuatan terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Albertina.
Dalam pertimbangannya, Dewas juga tidak menemukan adanya hal meringankan dari perbuatan Fauzi. "Hal meringankan, tidak ada," imbuh Albertina.
Achmad Fauzi Tak Terima Uang Pungli tapi Divonis Sanksi Berat
Achmad Fauzi telah divonis sanksi berat dalam pelanggaran etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Namun Dewas KPK tidak menemukan adanya aliran uang yang diterima Fauzi dalam kasus tersebut.
"Untuk Achmad Fauzi yang Karutan sekarang itu gimana? Itu memang untuk di Dewas kita belum menemukan aliran uang yang langsung melalui rekening," kata Albertina.
Albertina mengatakan Dewas menemukan bukti pelanggaran etik lain yang dilakukan Fauzi. Pelaku dinilai telah lama mengetahui adanya pungli di Rutan KPK dan tidak melakukan tindakan.
"Di dalam pertimbangan di situ dipertimbangkan bahwa Achmad Fauzi ini sejak awal bertugas di KPK sudah pernah melakukan pertemuan dengan yang diistilahkan lurah dan sudah ada komunikasi di situ di rutan ini ada pungutan-pungutan yang dibagikan," tutur Albertina.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Namanya Dicatut Dugaan Pungli Izin Tambang, Bahlil Lapor Polisi