'Bos' Pungli Rutan KPK Kini Ditahan, Bagaimana Eksekusi Sanksi Etiknya?

'Bos' Pungli Rutan KPK Kini Ditahan, Bagaimana Eksekusi Sanksi Etiknya?

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 27 Mar 2024 16:43 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (dok. YouTube KPK)
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (dok. YouTube KPK)
Jakarta -

Tiga 'bos' pungli Rutan KPK dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf terkait kasus pungli Rutan KPK. Ketiga orang itu kini sedang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu bagaimana eksekusi putusan etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut?

"Bagaimana eksekusinya? Sesuai dengan ketentuan di Dewas eksekusi terhadap putusan etik itu dilakukan oleh Sekjen," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

'Bos' pungli Rutan KPK yang hari ini dijatuhi sanksi etik oleh Dewas masing-masing Karutan KPK Achmad Fauzi, Plt Karutan KPK Ristanta, dan Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi. Tumpak mengatakan mereka akan dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tumpak juga menyinggung ketiga orang itu kompak mengaku sakit dan absen menghadiri sidang putusan etik. Tumpak meyakini peristiwa tersebut tidak akan mempengaruhi proses eksekusi putusan etik kepada tiga pelanggar etik.

"Bagaimana ini dia sakit-sakit terus? Sekjen (KPK) pandailah itu. Pasti Sekjen bisa mendatangkan dia di sini untuk melakukan eksekusi permintaan maaf secara langsung," katanya.

ADVERTISEMENT

"Percaya nggak dengan sakit dia itu? Ya percaya dong, itu surat dokter walaupun serentak sakitnya. Aneh, tapi kita harus percaya karena itu ditandatangani oleh dokter," sambungnya.

Achmad Fauzi, Ristanta, dan Sopian Hadi hari ini telah dijatuhi sanksi etik berat terkait kasus pungli rutan. Ketiganya diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Ketiga pelanggar etik tersebut juga telah berstatus tersangka dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. Mereka kini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads