KPK mengajukan permohonan kasasi melawan vonis banding terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Kasasi itu dilakukan agar penyitaan aset Rafael yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dilakukan secara optimal.
"Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui asset recovery," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
"Kemarin jaksa KPK Arjuna BS Tambunan telah resmi menyatakan upaya hukum kasasi melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," sambungnya.
KPK menyoroti vonis banding yang diterima Rafael. Dalam putusan itu, ada sejumlah aset Rafael dan keluarga yang sempat disita KPK, lalu diputuskan hakim untuk dikembalikan.
"Tim jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan terdakwa," ucap Ali.
KPK menyoroti keputusan pengembalian aset keluarga Rafael berupa rumah di Simprug Golf. Ali mengatakan keputusan itu inkonsisten usai hakim sebelumnya mengatakan aset itu berasal dari perbuatan korupsi.
"Dari analisa tim jaksa, terkait pertimbangan majelis hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan di antaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi. Namun, dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar dimaksud," papar Ali.
Ali berharap kasasi yang diajukan KPK itu dapat diterima. Ali juga menekankan pentingnya penyitaan aset koruptor yang berasal dari perbuatan korupsi untuk pemulihan keuangan negara.
"KPK berharap majelis hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya asset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera," terang Ali.
Vonis Banding Rafael Alun
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.
"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara," demikian kata hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3).
Sementara itu, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.
"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita," kata hakim.
Baca halaman selanjutnya.
(ygs/whn)