Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku telah mengembalikan uang Rp 40 juta ke KPK yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun KPK mengatakan belum menerima uang Rp 40 juta itu di rekening penampungan KPK.
"Kemarin juga disampaikan yang bersangkutan akan mengembalikan yang Rp 40 juta, sebagaimana sedang berproses di dakwaan. Kami sudah konfirmasi ke tim penyidik, sampai tadi malam belum ada uang masuk yang Rp 40 juta itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Sahroni sebelumnya mengatakan telah mengembalikan uang Rp 800 juta ke rekening KPK. Uang itu berasal dari SYL, dan diduga memiliki kaitan dengan pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami membaca di pemberitaan katanya Pak Sahroni akan kooperatif menyerahkan itu, sehingga kami meyakini juga akan menyerahkan ataupun mengembalikan uang itu ke rekening penampungan KPK," jelas Ali.
"Bisa jadi yang bersangkutan sudah mengirimkan, tapi kemudian belum, kami cek ulang. Kami cek ulang terakhir informasi yang kami peroleh belum ada," sambungnya.
Ahmad Sahroni diketahui telah mengembalikan uang Rp 800 juta dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sahroni pada Senin (25/3) mengaku akan mengembalikan sisa Rp 40 juta lagi yang harus dikembalikan.
"Besok (hari ini, red) yang Rp 40 juta kita akan transfer dari rekening Fraksi NasDem khusus bencana alam. Jadi baru dikasih rekening tujuan dari KPK tadi (Senin) siang, maka itu besok kita kembalikan," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (25/3).
Sementara itu, Sahroni menegaskan bahwa uang Rp 820 juta sebelumnya sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian uang itu sudah dilakukan 3 bulan lalu setelah diperintah KPK.
"Bukti transferan sudah kita berikan ke penyidik. Yang Rp 820 juta sudah kami kembalikan 3 bulan lalu sesuai dari arahan KPK," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Ahmad Sahroni Tiba di KPK, Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang SYL
Sebelumnya, Ahmad Sahroni telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. KPK mencecar Sahroni soal aliran uang korupsi ke Partai NasDem.
"Ahmad Sahroni (anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai, di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3).
Ali mengatakan penyidik juga mencecar Sahroni soal uang Rp 800 juta dari SYL. Ali menyebut, dari pengakuan Sahroni, uang itu sudah dikembalikan.
"Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800-an juta," kata Ali.
Sahroni telah diperiksa pada Jumat, 22 Maret 2024. Setelah diperiksa, Sahroni mengatakan penyidik KPK menyarankan NasDem mengembalikan Rp 40 juta yang diberikan SYL.