KPK Benarkan NasDem Sudah Kembalikan Rp 800 Juta dari SYL

KPK Benarkan NasDem Sudah Kembalikan Rp 800 Juta dari SYL

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 26 Mar 2024 04:27 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tak menghadiri pemeriksaan KPK. Pemeriksaan Cak Imin ditunda hingga pekan depan.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Bendum Partai NasDem, Ahmad Sahroni telah diperiksa KPK sebagai saksi di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyebut Sahroni sudah mengembalikan uang Rp 800 juta yang diberikan SYL ke NasDem

"Informasi yang kami peroleh betul, sudah ada pengembalian Rp 800 juta tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Ali menyebut pemeriksaan pada Jumat (22/3) lalu adalah upaya pendalaman oleh penyidik KPK. Namun, KPK menyebut ada uang sekitar Rp 40 juta lagi yang harus dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga perlu analisis pendalamannya," ujarnya.

"Nanti kami cek kembali apakah sudah juga dikembalikan melalui rekening penampungan KPK," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Bendum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mencecar Sahroni soal aliran uang korupsi ke Partai NasDem.

"Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai, di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3).

Ali mengatakan penyidik juga mencecar Sahroni soal uang Rp 800 juta dari SYL. Ali menyebut dari pengakuan Sahroni, uang itu sudah dikembalikan.

"Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800-an juta," kata Ali.

Sahroni telah diperiksa pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu. Usai diperiksa, Sahroni mengatakan penyidik KPK menyarankan NasDem mengembalikan Rp 40 juta yang diberikan SYL.

"Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," kata Sahroni setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (22/3).

Simak juga 'Saat Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi SYL di Kasus Peras Anak Buah-Gratifikasi':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads