Penampakan Crazy Rich Helena Lim Tersangka Komoditas Timah Ditahan Kejagung

Penampakan Crazy Rich Helena Lim Tersangka Komoditas Timah Ditahan Kejagung

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 26 Mar 2024 20:22 WIB
Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Helena Lim langsung ditahan. (Mulia Budi/detikcom)
Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Helena Lim langsung ditahan. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim langsung ditahan.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (26/3/2024), Helena Lim terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung.

Helena Lim terlihat mengenakan masker berwarna hitam dan didampingi penyidik Kejagung menuju mobil tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah telah memeriksa 13 saksi, salah satu dari sakti tersebut ialah Saudari HLN selaku Manajer PT ISE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi kepada wartawan, Selasa (26/3).

Kuntadi menyebutkan Helena Lim nantinya akan diperiksa lebih lanjut. Dia ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," katanya.

Seperti diketahui, sudah ada 14 tersangka dalam kasus Timah ini. Berikut ini daftar 14 tersangkanya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

Simak juga Video: Soal Vaksinasi Helena Lim, Wagub DKI Akan Selesaikan Secara Bijak

[Gambas:Video 20detik]




(azh/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads