3. Kerugian Korban Capai Setengah Miliar
Dari satu laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya, korban penipuan SJA ini adalah pasangan suami istri. Keduanya mengaku mengalami kerugian hingga mencapai setengah miliar.
"Yang jelas di laporan yang ditangani Subdit Siber uang yang sudah diterima tersangka adalah Rp 260 juta. Namun, berdasarkan di laporan polisi, korban rugi Rp 563 juta. Ini yang akan dibuktikan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (26/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary mengatakan korban merupakan pasangan suami istri berinisial TBS dan GS. Keduanya tertarik paket ibadah haji furoda dari perusahaan milik tersangka PT MII. Disebutkan paket yang harus dibayarkan sebesar Rp 125 juta per orang.
"Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp 260 juta," ujarnya.
4. Sosok Tersangka Direktur Perusahaan Travel
Tersangka SJA ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). SJA merupakan Direktur PT MII yang beralamat di Embong Kalisan, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Selain di Polda Metro Jaya, tersangka juga dilaporkan di beberapa polres hingga polda lain atas kasus serupa.
"Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat," tuturnya.
![]() |
Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
5. Tak Punya Izin PHIK
Ade Ary mengungkapkan, perusahaan milik tersangka hanya tercatat memiliki izin dari Kementerian Agama sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan tidak tercatat sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
"PT MII ini izinnya dari Kemenag itu sebagai PPIU, bukan PIHK, di mana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Haji Furoda atau Haji Mujamalah adalah Undangan Visa Haji yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah Haji, dalam Pasal 18 ayat (2) Warga Negara Indonesia yang mendapatkan Undangan Visa Mujamalah dari pemerintah kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," pungkasnya.
(mei/mei)