Polisi menangkap wanita SJA, tersangka kasus penipuan modus paket ibadah haji furoda VIP menjadi 'backpacker'. Salah satu korban mengaku rugi hingga setengah miliar rupiah.
"Yang jelas di laporan yang ditangani Subdit Siber uang yang sudah diterima tersangka adalah Rp 260 juta. Namun, berdasarkan di laporan polisi, korban rugi Rp 563 juta. Ini yang akan dibuktikan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
SJA diamankan pihak kepolisian di wilayah Mataram, Nusa Tennggara Barat (NTB). SJA merupakan Direktur PT MII. Perusahaan tersebut diketahui juga dilaporkan di beberapa polres hingga polda lain atas kasus serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat," ujarnya.
Ke depan, pihak kepolisian akan melakukan penelusuran aset dari tersangka SJA. Sebab, tersangka SJA diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi ini masih dilakukan pendalaman. Tadi saya sampaikan antara lain yang akan dilakukan oleh penyidik adalah melakukan penelusuran aset tersangka karena dipersangkakan juga pasal TPPU," tuturnya.
Saat ini SJA sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.
Tersangka juga dijerat Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Korban 'Backpacker' di Arab Saudi
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan paket ibadah haji furoda yang dijalankan oleh tersangka berinisial SJA. Tersangka menjanjikan paket haji furoda VIP kepada korban, namun dalam praktiknya menjadi 'backpacker'.
"Setelah sampai di Arab Saudi ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka, korban tersebut menjadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (26/3/2024).
Ade Ary mengatakan korban merupakan pasangan suami istri berinisial TBS dan GS. Keduanya tertarik paket ibadah haji furoda dari perusahaan milik tersangka PT MII. Disebutkan paket yang harus dibayarkan sebesar Rp 125 juta per orang.
"Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp 260 juta," ujarnya.
Tersangka saat itu menjanjikan 15 fasilitas kepada korban. Mulai penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Arab Saudi, hingga hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah.
Tak hanya itu, ada juga fasilitas maktab VIP, apartemen transit, akomodasi, konsumsi, dan transportasi full selama pelaksanaan haji, city tour Makkah dan Madinah, air zamzam 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, airport tax dan handling bagasi, hingga perlengkapan haji berupa koper, tas, seragam kain ihram, dan yang lainnya.
"Namun kenyataannya, korban tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi Arabia melainkan transit dulu di Malaysia. Diberangkatkan menuju Riyadh, lalu dari Riyadh menuju Jedah menggunakan bus atau jalur darat," tuturnya.
Simak Video 'Puluhan Jemaah Haji Furoda Kena Tipu, Bos Travel Jadi Tersangka!':