Jakarta -
Seorang perempuan berinisial SJA ditangkap Polda Metro Jaya. SJA diduga telah melakukan penipuan jemaah haji dengan modus menawarkan paket haji furoda.
Pada kenyataannya, korban tidak mendapatkan fasilitas seperti yang dijanjikan SJA. Kendati korban akhirnya bisa berangkat ke Tanah Suci namun dengan fasilitas 'haji backpacker'.
Kasus ini terbongkar usai Polda Metro Jaya menerima laporan korban yang merupakan suami istri, TBS dan GS. Kedua korban mengalami kerugian hampir setengah miliar usai ditipu tersangka SJA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta penipuan modus haji furoda jadi 'backpacker' yang dirangkum detikcom, Rabu (27/3/2024).
1. Modus Operandi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan modus operandi tersangka SJA awalnya menawarkan paket perjalanan ibadah umrah melalui website perusahaan travel PT MII. Pada 2021, tersangka mulai menawarkan paket ibadah haji furoda.
"Tersangka (SJA) mulai menawarkan program ibadah Haji Furoda melalui website serta melalui agen freelance yang dipekerjakan untuk menjaring calon jemaah haji sebanyak-banyaknya di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Wildan Noviansah/detikcom) |
Tersangka SJA menawarkan paket haji furoda FID dengan sejumlah fasilitas, di antaranya hotel bintang 5. Paket tersebut ditawarkan dengan harga ratusan juta rupiah.
"Haji Furoda jemaah VIP (dengan fasilitas) hotel bintang 5, pendaftaran 2021 berangkat tahun 2023 seharga Rp 125 juta per orang," imbuhnya.
2. Fasilitas VIP Jadi 'Backpacker'
SJA menjanjikan 15 item fasilitas kepada korban. Mulai penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia hingga hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah.
"Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka. Korban tersebut menjadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," ungkap Ade Ary.
Tak hanya itu, ada juga fasilitas maktab VIP, apartemen transit, akomodasi, konsumsi dan transportasi full selama pelaksanaan haji, city tour Makkah dan Madinah, air zamzam 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, airport tax dan handling bagasi, hingga perlengkapan haji berupa koper, tas, seragam kain ihram, dan yang lainnya.
"Namun kenyataannya, korban tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi Arabia, melainkan transit dulu di Malaysia. Diberangkatkan menuju Riyadh, lalu dari Riyadh menuju Jedah menggunakan bus atau jalur darat," tuturnya.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya.....
3. Kerugian Korban Capai Setengah Miliar
Dari satu laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya, korban penipuan SJA ini adalah pasangan suami istri. Keduanya mengaku mengalami kerugian hingga mencapai setengah miliar.
"Yang jelas di laporan yang ditangani Subdit Siber uang yang sudah diterima tersangka adalah Rp 260 juta. Namun, berdasarkan di laporan polisi, korban rugi Rp 563 juta. Ini yang akan dibuktikan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (26/3).
Ade Ary mengatakan korban merupakan pasangan suami istri berinisial TBS dan GS. Keduanya tertarik paket ibadah haji furoda dari perusahaan milik tersangka PT MII. Disebutkan paket yang harus dibayarkan sebesar Rp 125 juta per orang.
"Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp 260 juta," ujarnya.
4. Sosok Tersangka Direktur Perusahaan Travel
Tersangka SJA ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). SJA merupakan Direktur PT MII yang beralamat di Embong Kalisan, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Selain di Polda Metro Jaya, tersangka juga dilaporkan di beberapa polres hingga polda lain atas kasus serupa.
"Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat," tuturnya.
Ilustrasi Penipuan (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo) |
Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
5. Tak Punya Izin PHIK
Ade Ary mengungkapkan, perusahaan milik tersangka hanya tercatat memiliki izin dari Kementerian Agama sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan tidak tercatat sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
"PT MII ini izinnya dari Kemenag itu sebagai PPIU, bukan PIHK, di mana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Haji Furoda atau Haji Mujamalah adalah Undangan Visa Haji yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah Haji, dalam Pasal 18 ayat (2) Warga Negara Indonesia yang mendapatkan Undangan Visa Mujamalah dari pemerintah kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini