Cara Membawa Hewan Peliharaan Naik Kereta saat Mudik, Cek Ketentuannya!

Cara Membawa Hewan Peliharaan Naik Kereta saat Mudik, Cek Ketentuannya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 26 Mar 2024 17:06 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi (Foto: dok. PT KAI)
Jakarta -

Tak sedikit orang yang menitipkan hewan kesayangan mereka kepada tempat penitipan selama melakukan mudik. Hal tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan apabila meninggalkan hewan peliharaan saat sedang mudik.

Namun kini, para pemudik yang menggunakan kereta api bisa membawa hewan peliharaan mereka saat mudik ke kampung halaman. PT KAI menyediakan layanan untuk membawa hewan peliharaan saat perjalanan mudik. Berikut informasinya.

Cara Membawa Hewan Peliharaan Naik Kereta saat Mudik

Melalui laman Instagram resminya, KAI menyampaikan informasi cara membawa hewan peliharaan naik kereta api. Para penumpang dapat membawa hewan peliharaannya ke kampung halaman menggunakan jasa KAI Logistik. Simak caranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pastikan hewan peliharaan Anda dalam kondisi sehat
  • Lalu, siapkan pet cargo untuk hewan peliharaan Anda yang sudah dilengkapi dengan makanan dan minuman secukupnya
  • Kemudian, pastikan keamanan kandang dengan menggunakan kabel ties
  • Setelah itu, kunjungi service point KALOG Express terdekat yang lokasinya bisa dicek melalui aplikasi Access by KAI
  • Sesampainya di service point, akan dilakukan pengecekan kondisi hewan peliharaan dan pengukuran dimensi serta berat untuk menentukan tarif pengiriman
  • Estimasi tarif pengiriman dapat dicek melalui:
    - Aplikasi Access by KAI
    - Situs kalogistics.co.id
    - Telepon (021) 50986300
    - Layanan WhatsApp 0813-8822-3205
  • Setelah itu, hewan peliharaan Anda akan diantar ke kampung halaman menggunakan kereta bagasi
  • Tak perlu khawatir, ada petugas pengawalan yang akan memastikan semua barang dan hewan peliharaan aman sepanjang perjalanan
  • Saat tiba di kota tujuan, jangan lupa jemput hewan peliharaan Anda di service point pengambilan dengan menunjukkan resi pengiriman dan kartu identitas.

Batas Waktu Pengiriman Hewan Peliharaan dengan KAI

KAI menginformasikan batas layanan pengiriman hewan peliharaan ke kampung dengan KAI Logistik. Perlu dicatat, layanan ini hanya tersedia sampai tanggal 4 April 2024. Setelah itu, layanan akan kembali dibuka pada 17 April 2024.

Total Libur Lebaran 2024

Mengutip dari SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Lebaran Idul Fitri 2024 jatuh pada tanggal 10-11 April 2024. Meski demikian, pemerintah tetap akan melalukan sidang isbat untuk penetapan Idul Fitri 1445 H.

ADVERTISEMENT

Berikut jadwal libur Lebaran 2024 menurut SKB 3 Menteri.

  • 8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
  • 9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
  • 10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • 11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • 12 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
  • 15 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H.

Simak juga Video '9.150 Pekerja Migran Akan Mudik Lebaran ke Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads