7 Fakta Kasus TKI Ilegal ke Serbia Dibongkar di Bandara Soetta

7 Fakta Kasus TKI Ilegal ke Serbia Dibongkar di Bandara Soetta

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Mar 2024 07:41 WIB
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald FC Sipayung menjelaskan soal kasus TPPO TKI nonprosedural ke Serbia.
Foto: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan soal kasus TPPO TKI nonprosedural ke Serbia. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengiriman calon tenaga kerja nonprosedural. Sembilan orang hendak diberangkatkan untuk bekerja di Sebia tanpa prosedur.

Para korban diiming-imingi gaji hingga puluhan juta rupiah. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut rangkumannya.

1. Awal Mula Kasus Terbongkar

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari adanya informasi terkait keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia. 10 WNI itu hendak bekerja secara non-prosedural.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, tim Satreskrim mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan mendapati 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan FP (tersangka) serta membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk diusut lebih lanjut," jelas Ronald dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

2. Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari hasil interogasi terungkap sembilan korban tersebut hendak bekerja di Serbia tanpa prosedur legal. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP, J (40) dan perempuan berinisial WPB (25). Ketiganya dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 10 buah paspor, 10 lembar boarding pass dan 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 2024.

10 lembar booking hotel di Malaysia, 10 lembar tiket kepulangan rute Kuala Lumpur-Jakarta tanggal 23 Maret 2024, 10 lembar itinerary ke Malaysia selama tujuh hari, 3 unit handphone, 1 bandel print-out percakapan WhatsApp.

3. Korban Dijanjikan Gaji hingga Rp 20 Juta

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi, mengungkapkan korban dijanjikan bekerja pada sebuah pabrik meubeler di Serbia. Para korban dijanjikan bekerja dengan gaji besar.

"Sembilan CPMI ini dijanjikan gaji sebesar Rp 7 juta sampai dengan Rp 20 juta per bulan oleh Tersangka J untuk bekerja di pabrik kayu/meubel/furniture yang berada di Serbia," kata Reza.


Baca fakta lain di halaman selanjutnya.....

Simak Video 'BP2MI Minta Pekerja Migran Diberi Keringanan Aturan Barang dari Luar Negeri':

[Gambas:Video 20detik]



4. Korban Diminta Bayar sampai Rp 75 Juta

Polisi mengungkapkan para calon TKI ini diminta bayaran sampai Rp 75 juta. Uang tersebut diminta dengan alasan biaya proses pemberangkatan.

"Rata-rata sembilan CPMI dimintai biaya proses keberangkatan ke Serbia untuk bekerja sebesar Rp 60 juta sampai Rp 75 juta dan sudah dibayarkan ke Tersangka J," jelas Reza.

5. Modus 'Liburan' TKI Ilegal

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung mengungkap modus para tersangka dalam mengirimkan calon TKI ilegal. Para calon TKI diminta menyebutkan 'holiday' saat ditanya petugas imigrasi.

"Briefing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan 'holiday'," jelas Ronald.

6. Peran Tiga Tersangka

Pada Minggu (24/3) kemarin, sembilan korban ini akan diberangkatkan ke Serbia dengan didampingi tersangka FH. Dari hasil pemeriksaan, diketahui FP ikut penerbangan bersama sembilan CPMI. Dia bertugas menyerahkan sembilan CPMI ini kepada agen di Serbia.

"Tersangka FP berperan ikut penerbangan bersama sembilan CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia, membantu check in, briefing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan 'holiday'," jelas Ronald.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni J (40) dan perempuan berinisial WPB (25). Tersangka J berperan ikut mengantarkan sembilan CPMI ke Bandara Soetta, memberikan pekerjaan kepada tersangka FP untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama para CPMI.

"Tersangka J juga berperan mengurus booking hotel dan tiket kepulangan sembilan CPMI. Menyuruh tersangka WPB untuk menghubungi agen jika sembilan CPMI sudah tiba di Serbia.

7. Tersangka Diberi Fee hingga Rp 10 Juta

Tersangka J mendapatkan fee sebesar Rp 10-15 juta atas perannya tersebut. Sama halnya dengan tersangka J, tersangka WPB yang berperan sebagai penghubung ke agen di Serbia juga mendapatkan fee sebesar Rp 10 juta.

"Kemudian peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung ke agen bila CPMI telah tiba di Serbia. Menerima fee dari tersangka J sebesar Rp 10 juta per CPMI. WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri," terang Ronald.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads