Polisi mengungkap modus tersangka kasus TPPO yang hendak mengirimkan TKI nonprosedural ke Serbia. Sebelum berangkat ke Serbia, mereka di-briefing terlebih dahulu untuk mengatakan 'holiday' apabila ditanya-tanya petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal ini terungkap dari keterangan tersangka FP yang ikut dalam penerbangan bersama 9 calon TKI. FN berperan membantu check-in kesembilan calon TKI ini.
"Tersangka FP berperan ikut penerbangan bersama 9 CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia, membantu check-in, briefing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan 'holiday'," jelas Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald FC Sipayung dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka FP diamankan di kantor BP2MI di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (24/3) kemarin. Selain FP, 9 calon TKI diamankan, yakni MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S, dan FP.
Selain FP, polisi menangkap dua tersangka lainnya. Kedua tersangka adalah J (40) dan perempuan berinisial WPB (25).
Para tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial JMY. Ketiga tersangka dijanjikan imbalan apabila 'misi' mereka mengirimkan calon TKI ke Serbia berhasil.
"Kegiatan itu dilakukan atas perintah JMY dan apabila selesai melaksanakan tugasnya akan mendapatkan imbalan oleh tersangka J sebesar Rp 2-5 juta per CPMI," terang Ronald turut didampingi pihak BP2MI Banten dan Imigrasi Bandara Soetta," paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Reza Pahlevi menambahkan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Imigrasi dan BP3MI Provinsi Banten.
"FP mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat Rp 2,5-5 juta dari tersangka J," kata Reza.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.