Laporan tersebut dilayangkan oleh Advokat, Yosi Andika Mulyadi. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM POLRl tertanggal 20 Maret 2024.
Kuasa hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk, menuturkan laporan itu merupakan upaya hukum atas fitnah Helmut yang merugikan kliennya. Helmut mengaburkan tanggung jawab dan menuduh Yosi sebagai perantara gratifikasi untuk eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Adapun Yosi dan Eddy Hiariej pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Helmut melalui Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
"Atas tindakan Helmut, klien kami dirugikan secara nama baik dan direndahkan secara marwah profesi sebagai advokat, jadi sudah patut kami menuntut Helmut, baik secara perdata maupun pidana," kata Ziau kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Sebelumnya diberitakan, KPK pernah meningkatkan status perkara Yosi dan Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. Hingga Yosi dan Eddy Hiariej serta Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK kalah dalam gugatan praperadilan dengan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Kini, status tersangka Eddy Hiariej pun diputuskan tidak sah oleh pengadilan.
Ziau mengatakan, Yosi juga sebelumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Helmut Helmawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 7 Februari 2024. (ond/eva)