Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengikuti rapat perdana dengan Komisi II DPR. AHY menjabarkan program yang diusung pihaknya untuk memberantas mafia tanah.
"Saya juga telah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pengawasan internal secara ketat. Pendekatan preventif tentu jauh lebih baik dibandingkan pendekatan represif," ujar AHY dalam rapat Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
AHY mengatakan akan menindak tegas oknum yang melanggar ketentuan, termasuk para pejabat. Pun sebaliknya, ia mengatakan tak akan membiarkan pejabat ATR taat aturan masuk penjara lantaran ulah mafia tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, jika ada oknum yang melanggar kami akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika pejabat itu sudah bekerja sesuai dengan aturan, maka saya tidak akan membiarkan ada pejabat Kementerian ATR yang masuk penjara akibat ulah mafia tanah ini," ujar AHY.
"Saya akan bela dengan menggunakan seluruh cara dan sumber daya yang kita miliki, komitmen saya adalah menegakkan kebenaran dan keadilan di institusi kementerian ATR/BPN," sambungnya.
AHY juga menekankan bakal menindaklanjuti semua laporan yang masuk dari masyarakat. Proses hukum akan berjalan bagi setiap orang yang melanggar.
"Strategi kedua, penindakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami proses, lakukan penyelidikan, jika terbukti bersalah maka akan diproses secara hukum," ujar AHY.
Ketum Partai Demokrat itu menceritakan salah satu kasus di Surabaya, Jawa Timur, ada kepala dinas yang dipalsukan tanda tangannya oleh mafia tanah. AHY menegaskan akan memberantas hal itu.
"Minggu lalu saya baru saja kembali dari Surabaya itu mengungkap mafia tanah di Jawa Timur korbannya bukan hanya masyarakat, tapi juga pejabat daerah, tanda tangan salah satu kepala dinas dipalsukan oleh para mafia tanah ini, ini sudah keterlaluan," imbuhnya.
(dwr/rfs)