TNI soal Anggota KKB Dianiaya di Papua: Tidak Pernah Ada SOP Kekerasan

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 25 Mar 2024 16:01 WIB
Mabes TNI dan Kodam XVII/Cenderawasih menggelar konferensi pers terkait kasus oknum prajurit diduga menganiaya anggota KKB di Papua. (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

TNI menyatakan akan memberikan sanksi jika oknum prajurit terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan anggota KKB di Papua. TNI menyatakan tak ada prosedur kekerasan dalam bertugas.

"Sudah ada prosedur, dibekali semua aturan main. Jadi perlu kita tegaskan lagi, kita tidak pernah ada SOP untuk tindakan kekerasan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar dalam jumpa pers di Subden Denma Mabes TNI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Dia menambahkan, setiap personel yang ditugaskan dalam operasi sudah mengetahui aturan main tersebut. Pihak TNI menyayangkan atas kasus yang terjadi.

"Ini memang oknum, kami sangat menyayangkan terkait hal itu," katanya.

Saat ini sudah ada 8 oknum prajurit TNI yang ditahan untuk diperiksa terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota KKB. Saat ini mereka sedang diperiksa Pomdam III/Siliwangi.

Untuk diketahui, kedelapan oknum prajurit tersebut merupakan anggota Yonif Raider 300/Brajawijaya yang bertugas dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di Papua sejak 3 April 2023. Dugaan penganiayaan terjadi saat prajurit TNI sudah menangkap anggota KKB di Papua bernama Definus Kogoya.

"Kekerasan itu terjadi memang setelah dia ditangkap. Definus Kogoya ini adalah anggota KKB, dia mengakui sudah melakukan pembakaran, penghadangan. Di situlah anggota kami, anak muda mungkin timbul emosinya, kurang lebih seperti itu ya," ucapnya.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Pihak TNI menyatakan menangani dugaan penganiayaan ini secara serius.

"Kami harus terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap prajurit-prajurit TNI AD yang bertugas di lapangan," kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi dalam kesempatan yang sama.

Dia mengatakan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyampaikan permohonan maaf atas kasus tersebut. Dia menegaskan prajurit yang beroperasi telah dibekali pengetahuan dan aturan-aturan yang harus dipatuhi.

"Ini kita sayangkan, bahwa TNI AD tidak pernah mengajarkan atau mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan. Ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.

"TNI AD sudah membekali prajuritnya tentang SOP, rules of engagement, hukum humaniter dalam rangka melakukan tugas operasi di lapangan," tambahnya.

Dia mengatakan Yonif Raider 300/Brawijaya ini juga mencatatkan sejumlah penghargaan dari pemerintah daerah maupun dari suku di Papua.

"Yonif Raider 300/Brajawijaya sebenarnya sudah bertugas 9 bulan di Papua dan prestasinya cukup bagus, bahkan mereka mendapatkan penghargaan dari Suku Dani atas gelar kogoya juga mendapatkan penghargaan dari Bupati Kabupaten Puncak," ujar dia.




(jbr/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork