Polisi membongkar pengiriman sembilan orang calon TKI non-prosedural ke Serbia. Sebelum berangkat, mereka diminta membayar hingga Rp 75 juta.
"Rata-rata sembilan CPMI dimintai biaya proses keberangkatan ke Serbia untuk bekerja sebesar Rp 60 juta sampai Rp 75 juta dan sudah dibayarkan ke Tersangka J," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Reza mengatakan sembilan calon TKI ini dijanjikan bekerja di pabrik mebeler di Serbia. Mereka dijanjikan gaji yang fantastis per bulan.
"Sembilan CPMI ini dijanjikan gaji sebesar Rp 7 juta sampai dengan Rp 20 juta per bulan oleh Tersangka J untuk bekerja di pabrik kayu/mebel/furnitur yang berada di Serbia," kata Reza.
Modus 'Liburan'
Pada Minggu (24/3) kemarin, sembilan korban ini akan diberangkatkan ke Serbia dengan didampingi tersangka FH. Dari hasil pemeriksaan, diketahui FP ikut penerbangan bersama sembilan CPMI. Dia bertugas menyerahkan sembilan CPMI ini kepada agen di Serbia.
"Tersangka FP berperan ikut penerbangan bersama sembilan CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia, membantu check in, briefing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan 'holiday'," jelasnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni J (40) dan perempuan berinisial WPB (25). Tersangka J berperan ikut mengantarkan sembilan CPMI ke Bandara Soetta, memberikan pekerjaan kepada tersangka FP untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama para CPMI.
"Tersangka J juga berperan mengurus booking hotel dan tiket kepulangan sembilan CPMI. Menyuruh tersangka WPB untuk menghubungi agen jika sembilan CPMI sudah tiba di Serbia.
Tersangka J mendapatkan fee sebesar Rp 10-15 juta atas perannya tersebut. Sama halnya dengan tersangka J, tersangka WPB yang berperan sebagai penghubung ke agen di Serbia juga mendapatkan fee sebesar Rp 10 juta.
"Kemudian peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung ke agen bila CPMI telah tiba di Serbia. Menerima fee dari tersangka J sebesar Rp 10 juta per CPMI. WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri," terang Ronald.
(mei/dhn)