Sembilan orang calon TKI nonprosedural diamankan di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melakukan perjalanan ke Malaysia dengan tujuan akhir Serbia. Belakangan terungkap, calon TKI ini dijanjikan bekerja di Serbia dengan iming-iming gaji hingga Rp 20 juta.
"Sembilan CPMI ini dijanjikan gaji sebesar Rp 7 juta sampai dengan Rp 20 juta per bulan oleh Tersangka J untuk bekerja di pabrik kayu/meubel/furniture yang berada di Serbia," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah FP (40), J (40) dan perempuan inisial WPB (25).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung mengatakan kasus ini terbongkar berawal dari adanya informasi terkait keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia. 10 WNI itu hendak bekerja secara non-prosedural.
"Selanjutnya, tim Satreskrim mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan mendapati 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan FP (tersangka) serta membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk diusut lebih lanjut," jelas Ronald.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui FP ikut penerbangan bersama 9 CPMI. Dia bertugas menyerahkan 9 CPMI ini kepada agen di Serbia.
"Tersangka FP berperan ikut penerbangan bersama 9 CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia, membantu check in, briefing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan "Holiday"," jelasnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan 2 orang tersangka lainnya yakni J (40) dan perempuan inisial WPB (25). Tersangka J sendiri berperan ikut mengantarkan 9 CPMI ke Bandara Soetta, memberikan pekerjaan kepada tersangka FP untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama para CPMI.
"Tersangka J juga berperan mengurus booking hotel dan tiket kepulangan 9 CPMI. Menyuruh tersangka WPB untuk menghubungi agen jika 9 CPMI sudah tiba di Serbia.
Tersangka J mendapatkan fee sebesar Rp 10-15 juta atas perannya tersebut. Sama halnya dengan tersangka J, tersangka WPB yang berperan sebagai penghubung ke agen di Serbia juga mendapatkan fee sebesar Rp 10 juta.
"Kemudian peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung ke agen bila CPMI telah tiba di Serbia. Menerima fee dari tersangka J sebesar Rp 10 juta per CPMI. WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri," terang Ronald.
Lihat juga Video 'Heboh Video Curhatan TKI Disekap-Diborgol di Kamboja':