Wanita pengemudi mobil Mitsubishi Pajero, FN (28), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang dan tiga lainnya luka-luka. FN kini resmi ditahan polisi.
"Sudah (ditahan)," singkat Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman saat dihubungi detikcom, Senin (25/3/2024).
Sebelumnya, polisi mengumumkan FN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu. FN dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"(Sangkaan) Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 jo 106 UULAJ," ucap Badruz, Minggu (24/3/2024).
Kecelakaan yang dipicu oleh pengemudi Pajero tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka-luka. Dalam hal ini, sebagaimana mengacu pada Pasal 310 ayat (4), kecelakaan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Bunyi Pasal 310 ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bunyi Pasal 310 ayat (2):
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bunyi Pasal 310 ayat (4):
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari. Kecelakaan ini diduga dipicu oleh pengemudi mobil Pajero berinisial FN.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkap kecelakaan diduga karena pengemudi Pajero kurang berkonsentrasi. Saat melewati turunan jembatan, mobil Pajero berkelir hitam itu menabrak towing.
"Diduga karena kurang konsentrasi, pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikkan mobil Yaris dibantu sejumlah security," ungkap Zain.
Lihat juga Video 'Porsche Ringsek Ditabrak Xpander di Showroom PIK 2':
Saksikan juga Live Eureka!, Manusia Pertama di Bumi
(mei/dhn)