Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mengadili dan menjatuhkan hukum pidana terhadap 5 perusahaan kayu, yaitu CV Aditamah Mandiri (CV AM), CV Gefariel (CV GF), PT. Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP), CV. Wami Start (CV WS), PT. Eka Dwika Perkasa (PT EDP). Jatuhan vonis tersebut terkait perkara peredaran kayu merbau ilegal asal Nabire Papua ke Surabaya.
Perkara CV AM telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 30 Januari 2024, dengan amar putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I CV AM dengan pidana denda Rp 10 miliar dan penutupan perusahaan CV AM, terdakwa II AMIR Bin (Alm) DAENG TATA divonis 7 Tahun pidana penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan pidana kurungan. Kemudian, pada tanggal 26 Februari 2024, kembali Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengadili secara In Absentia terhadap 4 perusahaan lainnya, yaitu CV GF, PT GMP, CV WS, dan PT EDP.
Menanggapi Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada ke-5 terpidana, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Jaksa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Majelis Hakim PN Surabaya. Putusan pidana penjara 6-9 tahun dan denda Rp 6-12 miliar terhadap direktur dan korporasi, serta penutupan perusahaan diharapkan dapat memberikan efek jera dan pembelajaran kepada pelaku kejahatan kehutanan dan lingkungan. Ini merupakan keputusan bersejarah dalam melawan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat mengapresiasi komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang telah membawa 5 Terdakwa ke pengadilan dan Majelis Hakim PN Surabaya yang telah menyidangkan dan memutuskan hukuman pidana penjara 6-9 tahun dan denda Rp 6-12 miliar kepada kelima Terdakwa tersebut yang dalam persidangannya dihadiri Terdakwa maupun tanpa kehadiran Terdakwa (In Absentia), serta mengenakan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan," tegas Rasio dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3/2024).
Atas putusan tersebut, Rasio menambahkan bahwa penegakan hukum secara in absentia dan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan terpidana merupakan bukti komitmen pemerintah dan negara dalam melindungi sumber daya alam dan kekayaan negara dari ancaman kejahatan. Karena menurutnya, SDA di Indonesia harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Putusan PN Surabaya harus menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan peredaran kayu ilegal atau ilegal logging asal Nabire Papua, yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat serta merugikan negara. Kami akan menggunakan semua instrumen yang ada - agar efek jera besar," jelasnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono, menjelaskan kasus ini berawal dari Operasi Peredaran Kayu Ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang digelar oleh Gakkum KLHK pada tanggal 19 November 2022 dan 3 Desember 2022. Pada saat itu diamankan 59 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Verizon dan Kapal KM Hijau Jelita di Pelabuhan Tanjung Perak - Surabaya.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap 59 kontainer tersebut, didapat fakta isi kontainer-kontainer tersebut berupa Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) dari berbagai ukuran, sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu hanya berupa Nota Lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding. Barang Bukti berupa Kayu Olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran sebanyak Β± 870 m3 beserta dokumen Nota kayu diamankan oleh Tim Operasi Gakkum KLHK kemudian Penyidik Gakkum KLHK melakukan proses penyidikan.
"Atas dukungan terhadap operasi penindakan dan penyidikan ini, kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Lantamal V Surabaya, Korwas Polda Jawa Timur, Kejati Jawa Timur, Dinas Kehutanan, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas illegal tersebut," tambah Sustyo.
"Kami terus konsisten menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami telah melakukan ribuan operasi penyelamatan lingkungan hidup dan kehutanan. Hingga saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan serta 1.512 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan," pungkas Rasio.
(akn/ega)