Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK Yazid Nurhuda mengungkapkan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK telah membentuk tim khusus untuk mengejar DPO (daftar pencarian orang) tersangka kasus perambahan hutan. Kasus ini terjadi di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pihaknya menetapkan BA (59) sebagai tersangka karena berperan memberikan perintah dan mendanai kegiatan perambahan hutan dimaksud.
"Kami telah membentuk tim khusus dalam rangka pencarian DPO tersangka BA yang terdiri dari penyidik KLHK dan aparat penegak hukum dari instansi terkait. Kami harapkan agar BA untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut," ungkap Yazid dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya tegas untuk mengungkap pelaku kejahatan ini akan terus diupayakan mengingat kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem hutan, bencana alam, dan kerugian negara," tegas Yazid.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan Cepi Arifiana menambahkan, BA, yang ditetapkan pada 6 September 2023, merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah. Sebelumnya, BA pernah menjabat Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka.
"Tersangka dikirimi surat pemanggilan sebanyak dua kali, namun tersangka selalu mangkir dalam pemanggilan tersebut sehingga kami menerbitkan surat perintah untuk membawa paksa tersangka. Namun hingga saat ini keberadaan tersangka BA tidak diketahui keberadaannya," kata Cepi.
"Dengan alasan tersebut, penyidik KLHK telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim POLRI dalam menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka BA," imbuhnya.
Diketahui, tersangka BA tinggal Jl Jaya Wijaya No 05/A RT 006, Desa Parit Padang, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Surat DPO dari Kepolisian sudah diterbitkan kepada tersangka.
Adapun kasus ini bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan seluas Β±14,56 hektare (empat belas koma lima enam) untuk penanaman sawit. Penyidik KLHK telah melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan dan menetapkan 2 (dua) tersangka, AY dan TH, di lokasi tersebut.
Berkas penyidikan KLHK telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti dan telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, tersangka BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Lihat juga Video: Kata Generasi Muda soal Paviliun Indonesia di KTT Iklim