Seorang pria berinisial ATJ (33) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian satu unit ponsel di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus jual beli HP cash on delivery (COD).
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan aksinya tersebut dilakukan pada Senin (4/3) yang lalu. Pelaku berpura-pura menjual ponsel melalui Facebook. Korban yang tertarik selanjutnya diajak melakukan transaksi secara COD.
"Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Donny kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Pelaku disebut mengancam akan membunuh korban jika berteriak meminta tolong. Setelah berhasil merebut barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri.
"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku mengajak dua rekannya, M dan A, yang kini berstatus buron. Saat ini ATJ, yang merupakan ketua komplotan tersebut, sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, ATJ dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Pelaku gempal berperawakan bak algojo dengan badan bertato tak berkutik saat diringkus. Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan pencurian dengan kekerasan ini," tuturnya.
Simak Video: Ketahuan Warga Sahur, Pencuri Mobil Tabrak Tiang Listrik saat Kabur
(wnv/dwia)