Pemuda di Tambora Jakbar Jadi Pelaku Curas untuk Beli Sabu

Pemuda di Tambora Jakbar Jadi Pelaku Curas untuk Beli Sabu

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 24 Mar 2024 01:42 WIB
Polsek Tambora Merilis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas)
Polsek Tambora Merilis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) (dok.istimewa).
Jakarta -

Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap pemuda berinisial ATJ (33), seorang residivis, yang melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas). Dia mengambil handphone milik korban berinisial S untuk membeli narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit Reskrim AKP Rahmat Wibowo mengatakan modus pencurian pelaku yakni mengunggah barang melalui Facebook. Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD)

Donny menceritakan aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu. Saat itu pelaku melakukan COD dengan korbannya yang ingin membeli Hp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan pelaku dengan korban terjadi di tempat sepi di Jln Sawah Lio, Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat. Pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan meminta handphone milik korban.

"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," katanya, Sabtu (23/3/2024).

ADVERTISEMENT

Menurut Donny, pelaku beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat. Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).

"Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini," ungkap Donny.

Pelaku sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus. Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.

"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.

(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads