Aksi 'Koboi' Mampang: Garang di Jalan, Cengar-cengir Ditangkap Polisi

Aksi 'Koboi' Mampang: Garang di Jalan, Cengar-cengir Ditangkap Polisi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 24 Mar 2024 07:26 WIB
Pria inisial HRR tersenyum dan menyalami polisi saat ditangkap usai aksi penodongan di Mampang, Jaksel.
Foto: Tersangka Harits Rahman Rizky tersenyum dan menyalami polisi saat ditangkap usai aksi penodongan di Mampang, Jaksel. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Aksi 'koboi' jalanan menodongkan pistol ke pengendara mobil di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan viral di media sosial. Pelaku pun akhirnya ditangkap polisi.

Peristiwa penodongan itu terjadi pada Kamis (21/3) siang lalu. Diawali percekcokan dua orang pengemudi mobil.

Dinarasikan keduanya cekcok karena salip-salipan. Pelaku bersikap arogan lantas mengeluarkan pistol dan menodongkan ke arah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polsek Mampang Prapatan kemudian bergerak menyelidiki kejadian viral itu. Pelaku akhirnya ditangkap.

Pelaku bernama Harits Rahman Rizky (33) itu ditangkap di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Sabtu (23/3) dini hari. Saat ditangkap, Harits tak lagi garang, malah dia senyum-senyum ke polisi.

ADVERTISEMENT

Polisi kini telah menetapkan Harits sebagai tersangka. Dia juga resmi ditahan polisi.

Momen Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Polisi awalnya menyelidiki video viral aksi penodongan pistol di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Polsek Mampang Prapatan mendapatkan identitas pelaku.

Tim Opsnal kemudian bergerak menuju ke alamat rumah pelaku. Saat itu polisi disambut oleh istri pelaku.

Pria inisial HRR tersenyum dan menyalami polisi saat ditangkap usai aksi penodongan di Mampang, Jaksel.Pria inisial HRR tersenyum dan menyalami polisi saat ditangkap usai aksi penodongan di Mampang, Jaksel. (dok. Istimewa)

Polisi kemudian meminta istrinya untuk menunjukkan keberadaan pelaku. Saat itu pelaku diketahui sedang tidur di dalam kamarnya.

Pelaku terbangun dan keluar dari dalam kamar. Dia kemudian tersenyum dan menyalami polisi.

"Kamu menodongkan senjata sama orang?" tanya polisi kepada Harits.

"Iya," jawab Harist sambil tersenyum.

Harits Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus 'koboi' Mampang. Dari hasil gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status pria bernama Harits Rahman Rizky (33) sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana, sehingga penyidik menaikkan status pelaku penodongan Harits Rahman Rizky sebagai tersangka," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/3).

Atas aksi penodongan dan kepemilikan senjata airsoft gun ilegal itu, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Selain kepemilikan airsoft gun ilegal, tersangka juga kedapatan memiliki amunisi peluru tajam yang juga ilegal.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....

Simak Video: Pria 'Koboi' yang Todong Pistol ke Mobil di Jaksel Diciduk Polisi

[Gambas:Video 20detik]




Tak Punya Izin Kepemilikan Airsoft Gun

Polisi menyita airsoft gun yang dipakai HRR (33) saat menodong pengendara mobil di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Polisi memastikan HRR tidak memiliki izin kepemilikan senjata airsoft gun tersebut.

"Tidak punya izin (kepemilikan senjata)," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/4).

Perlu diketahui, airsoft gun adalah peralatan keamanan yang digunakan dalam kegiatan olahraga menembak dengan amunisi plastik berkecepatan rendah. Namun, meskipun merupakan replika senjata api yang tidak mematikan, tetaplah ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat memiliki airsoft gun secara sah.

Alasan Todongkan Airsoft Gun

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Harits, pria 'koboi' yang menodongkan pistol ke pengendara mobil di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Hasil interogasi sementara, HRR mengaku menodongkan pistol untuk menakut-nakuti.

"(Alasan) nodongin senjata, pengakuannya untuk nakut-nakutin," kata David.

Harits Rahman Rizky (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus penodongan airsoft gun di Mampang, Jaksel yang terjadi pada Kamis (21/3/2024).Harits Rahman Rizky (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus penodongan airsoft gun di Mampang, Jaksel yang terjadi pada Kamis (21/3/2024).

Meski demikian, polisi saat ini masih mendalami keterangan Harits. Harits saat ini masih diperiksa intensif di Mapolsek Mampang Prapatan.

"Masih kami dalami untuk motif dan kepemilikan airsoft gun-nya," imbuhnya.

Penodongan Dipicu Senggolan

Polisi mengungkapkan aksi penodongan yang dilakukan oleh Harits diawali salip-salipan di jalanan. Tersangka tak terima mobilnya terserempet.

"Awalnya serempet mobil di depan kantor Imigrasi terus kejar-kejaran hingga nodongin senjata," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads