Charlie Chandra, seorang pria yang sempat menjadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten, kini telah ditangkap. Chandra jadi buron sekitar 3 bulan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat.
Charlie, buron tersangka pemalsuan dokumen pertanahan dalam proses balik nama atas bidang tanah milik orang lain, ditangkap Polda Banten di kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut), pada Senin (18/3/2024). Berikut sederet fakta kasusnya:
Masuk DPO, Jadi Buron Sejak Desember 2023
Polda Banten telah menerbitkan DPO atas nama Charlie Chandra sejak 8 Desember 2023. Surat DPO tersebut ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana. Surat DPO bernomor: DPO/54/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Charlie Chandra sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum masuk DPO, yakni atas kasus dugaan pemalsuan surat. "Sudah tersangka. Kalau DPO berarti sudah tersangka. Kasusnya 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto.
Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Carlie Chandra menjadi buron tersangka pemalsuan dokumen pertanahan dalam proses balik nama atas bidang tanah milik orang lain. Kombes Didik Hariyanto menjelaskan duduk perkara kasus Charlie Chandra yang menjadi DPO polisi.
Kasus yang menimpa Charlie Chandra dilaporkan oleh ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polda Banten karena lokusnya ada di wilayah Banten. "Kasus ini berawal sekira Maret 2023 ketika korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang," ujarnya.
"Sedangkan sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada Tersangka, yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan," lanjut dia.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Charlie Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Meski telah disomasi, tersangka tetap membuat surat permohonan balik nama itu. Ia juga membuat berbagai surat yang isinya ia berkuasa atas tanah itu. Tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan sebagaimana Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ia diancam pidana selama 6 tahun penjara.
"Tersangka telah membuat surat-surat (lampiran 13) berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Tersangka CC, melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio," terang Kombes Didik.
Ditangkap di Rumah Mewah Kawasan Ancol
Charlie Chandra berhasil ditangkap oleh Polda Banten di kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut), pada Senin (18/3/2024) dini hari. Saat itu, tersangka tengah berada di sebuah rumah mewah milik W di kompleks Pasir Putih.
"Polda Banten dibantu tim Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka pelaku pemalsuan surat tanah berinisial CC pada Senin, 18 Maret 2024, sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara," kata Kombes Didik Hariyanto, Kamis (21/3/2024).
"Berdasarkan informasi yang didapat, buron CC (Charlie Chandra) ini pada saat ditangkap, Senin, 18 Maret 2024, dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, berada di sebuah rumah mewah milik W di kompleks Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara," kata Muannas Alaidid selaku kuasa hukum PT Makmur Bangun Mandiri (MBM), sebagai pihak yang melaporkan Charlie Chandra, Jumat (22/3/2024).
Pelapor Minta Usut Pihak Sembunyikan Charlie
Muannas Alaidid menduga Charlie Chandra sengaja disembunyikan di rumah mewah tersebut. Pasalnya, Charlie Chandra sudah ditetapkan masuk DPO sejak 3 bulan lalu dan, klaimnya, informasi tersebut sudah tersebar luas di media sosial.
Oleh karena itu, Muannas berharap agar polisi mendalami dugaan obstruction of justice terhadap pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Charlie Chandra tersebut.
"Kami berharap pemilik rumah persembunyian dipanggil dan diambil keterangan untuk didalami, bila sengaja membantu tentu W bisa dijerat Pasal 221 ayat (1) KUHP tentang Obstruction of Justice, tentang menghalangi penyidikan, itu dilarang terhadap setiap perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindar diri dari penyidikan/penahanan serta menghalangi/mempersulit penyidikan/penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan," pungkasnya.